Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sebagai tunggangan sehari-hari, sepeda motor harusnya tidak dimodifikasi terlalu ekstrem. Apalagi sampai mengganti velg dan ban bawaan yang ukurannya sudah ideal, dengan profil yang lebih kecil.
ADVERTISEMENT
Ban yang punya ukuran lebar 45-60 mm dan disebut sebagai cacing ini, diakui sejumlah penggunanya membuat motor jadi lebih ringan dan mudah diajak berakselerasi.
Kendati demikian, hindari pemasangan ban ini untuk motor yang dipakai sehari-hari dan berboncengan. Idealnya, ban tersebut hanya dipergunakan pada kejuaraan balap drag dan dikendarai sendiri.
Technical Training Analyst PT Astra Honda Motor (AHM), Endro Sutarno menjelaskan, banyak bahaya yang mengintai bila tetap menggunakan ban cacing.
"Kalau buat harian pasti kondisinya enggak bagus apalagi buat boncengan. Pasti banyak akibatnya juga, karena spesifikasi ban sudah tidak sesuai standar, bisa-bisa velg-nya bengkok, sampai ban gampang pecah," jelas Endro kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Senada dengan Endro, instruktur Rifat Drive Labs (RDL), Andry Berlianto juga mengamini bila memakai ban cacing, kemampuan handling motor jadi berkurang.
"Hentakan atau redaman velg bisa langsung ke ban. Ban yang materialnya tipis bisa membuat motor oleng dan ban mudah pecah," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu pendiri yang juga menjabat sebagai instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menilai penggunaan ban cacing pada motor harian sudah melanggar aturan.
"Secara hukum tidak diperbolehkan, sebab tidak laik jalan karena ada persyaratannya dalam Undang-Undang (Nomor 22 Tahun 2009). Seorang pengemudi harus memastikan kondisi kendaraannya laik jalan memenuhi standar dari pabrikan, ban cacing itu untuk estetika dan kompetisi, bukan buat harian," ujarnya.
Aturan yang berlaku soal penggunaan ban
Memang dalam Pasal 48 pada Undang-Undang tersebut disebutkan, bila setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pada ayat 3, juga dijelaskan bila persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor, salah satunya kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.
Sayangnya memang tidak disebutkan larangan penggunaan ban cacing untuk motor harian. Namun bila mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 73 Ayat 3 dan 4, sebaiknya ban harus memiliki daya cengkram yang baik saat kondisi kering dan basah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, velg dan ban yang dipasangkan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang sesuai dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor yang disebut JBKB.