Begini Aturan Bepergian dengan Sepeda Motor di Pulau Jawa Selama PPKM Darurat
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas COVID-19 resmi menerbitkan aturan perjalanan dengan kendaraan pribadi selama pemberlakuan PPKM Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Aturan ini, tidak hanya mengatur pembatasan pada kendaraan pribadi berjenis mobil, namun juga untuk sepeda motor. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, ada beberapa aturan yang wajib dipahami oleh para pengendara sepeda motor. Berikut lengkapnya.
Wajib Membawa Kartu Vaksin
Bagi para pengguna sepeda motor yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh seperti ke luar kota, diwajibkan untuk selalu membawa kartu vaksin dengan minimal dosis pertama vaksinasi.
Sebab, pada sebagian besar kota di Pulau Jawa telah dilakukan penyekatan dan pemeriksaan bagi para pendatang, tak terkecuali pengendara sepeda motor. Seluruh pengendara sepeda motor yang berasal dari luar daerah dan hendak masuk ke kota tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan kepentingannya.
Wajib Membawa Surat Keterangan Hasil Negatif COVID-19
Selain diwajibkan membawa surat keterangan negatif COVID-19, para pengguna sepeda motor yang hendak melakukan perjalanan jauh ke luar kota, juga diharuskan menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 berbasis PCR atau rapid test antigen.
Khusus untuk yang berbasis PCR, pengambilan sampel bisa dilakukan maksimal 2x24 jam. Sedangkan untuk yang berbasis rapid test antigen, pengambilan sampel boleh dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Untuk aturan penyertaan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19, tidak berlaku untuk perjalanan aglomerasi, seperti di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya.
Mengisi e-HAC Khusus Perjalanan Antar Pulau
Khusus bagi pengendara sepeda motor yang hendak melakukan perjalanan antar pulau dengan menyeberang ke Pulau Bali atau Pulau Sumatera, juga diharuskan mengisi e-Hac Indonesia.
Ini merupakan kartu kewaspadaan kesehatan yang berisi kondisi kesehatan seseorang serta data diri.
Kapasitas Tempat Duduk
Tidak hanya mengatur persyaratan perjalanan ke luar kota, pada Surat Edaran Satgas COVID-19 itu juga turut mengatur kapasitas angkut. Setiap pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan membonceng penumpang yang memiliki domisili sama sesuai KTP.
Sementara pengendara motor yang tidak memiliki domisili sama sesuai KTP dengan penumpangnya, dilarang membonceng.
Tidak Berlaku untuk Ojek Online dan Konvensional
Adapun untuk aturan kapasitas tempat duduk itu, tidak berlaku untuk layanan transportasi umum ojek, baik itu ojek online maupun ojek konvensional.
Khusus untuk layanan ojek online dan ojek konvensional, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan masker serta sekat antara pengemudi dan penumpang.
Tak hanya itu, para penumpang juga dianjurkan untuk membawa helm pribadi, Ini penting guna mencegah potensi terjadinya penularan COVID-19.
Para pengemudi ojek online, juga diimbau untuk rutin membersihkan sepeda motornya dengan disinfektan, mencuci tangan, serta tidak berkerumun dengan pengemudi lainnya.
***
