Begini Aturan Naik Taksi Online Selama PPKM Darurat

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penumpang turun dari taksi daring yang dipasangi sekat pelindung di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang turun dari taksi daring yang dipasangi sekat pelindung di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku hingga 20 Juli 2021.

Diterapkannya PPKM Darurat ini, bertujuan untuk mencegah potensi terus melonjaknya angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia khususnya wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan resminya.

kumparan post embed

Ada sejumlah aturan yang diberlakukan pada penerapan PPKM Darurat ini, salah satunya menyoal penggunaan transportasi umum taksi online. Mengacu pada aturan yang diumumkan Menko Marives, Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (1/7) siang, masyarakat masih diperbolehkan menggunakan layanan taksi online namun dengan pembatasan ketat.

“Di transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik itu konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Luhut.

Penumpang turun dari taksi daring yang dipasangi sekat pelindung di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Itu artinya, bagi Anda yang terpaksa harus bepergian selama penerapan PPKM Darurat dan ingin menggunakan jasa taksi online, maka kapasitas penumpang tersebut hanya diperbolehkan 70 persen dari total kapasitas mobil.

Dengan demikian, bagi mobil berkapasitas 5 orang atau 2 baris, maka hanya boleh diisi 3 orang, terdiri dari 2 penumpang di baris kedua dan 1 pengemudi di baris depan.

kumparan post embed

Sedangkan untuk mobil berkapasitas 7 penumpang atau 8 penumpang dengan 3 baris, maka hanya boleh diisi 5 orang. Terdiri dari 2 penumpang di baris ketiga, lalu 2 penumpang lagi di baris kedua, dan pengemudi di baris depan.

Jakarta Terapkan Pembatasan 50 Persen di Taksi Online

Berbeda dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, khusus wilayah DKI Jakarta, layanan taksi online dan konvensional hanya diperbolehkan diisi dengan kapasitas 50 persen dari total kapasitas mobil.

instagram embed

Selama berada di dalam taksi online, para penumpang juga wajib selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan hand sanitizer.

***