Begini Aturan Naik Taksi Online Selama PPKM Darurat
·waktu baca 2 menit

Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Diterapkannya PPKM Darurat ini, bertujuan untuk mencegah potensi terus melonjaknya angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia khususnya wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan resminya.
Ada sejumlah aturan yang diberlakukan pada penerapan PPKM Darurat ini, salah satunya menyoal penggunaan transportasi umum taksi online. Mengacu pada aturan yang diumumkan Menko Marives, Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (1/7) siang, masyarakat masih diperbolehkan menggunakan layanan taksi online namun dengan pembatasan ketat.
“Di transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik itu konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Luhut.
Itu artinya, bagi Anda yang terpaksa harus bepergian selama penerapan PPKM Darurat dan ingin menggunakan jasa taksi online, maka kapasitas penumpang tersebut hanya diperbolehkan 70 persen dari total kapasitas mobil.
Dengan demikian, bagi mobil berkapasitas 5 orang atau 2 baris, maka hanya boleh diisi 3 orang, terdiri dari 2 penumpang di baris kedua dan 1 pengemudi di baris depan.
Sedangkan untuk mobil berkapasitas 7 penumpang atau 8 penumpang dengan 3 baris, maka hanya boleh diisi 5 orang. Terdiri dari 2 penumpang di baris ketiga, lalu 2 penumpang lagi di baris kedua, dan pengemudi di baris depan.
Jakarta Terapkan Pembatasan 50 Persen di Taksi Online
Berbeda dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, khusus wilayah DKI Jakarta, layanan taksi online dan konvensional hanya diperbolehkan diisi dengan kapasitas 50 persen dari total kapasitas mobil.
Selama berada di dalam taksi online, para penumpang juga wajib selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan hand sanitizer.
***
