Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada tahap berikutnya, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan, yang rencananya akan dimulai pada pertengahan Maret 2020.
"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," tutur Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan seperti dilansir dari laman NTMC Polri, Selasa (12/3).
Mekanisme penilangan sendiri akan sama seperti yang sudah berlaku di Jakarta. Jadi setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar, sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem, berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.
Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir.
ADVERTISEMENT
Jenis pelanggaran
Nah untuk pengendara roda empat, pelanggaran yang akan ditindak meliputi tidak mengenakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur.
Kemudian pelanggaran sepeda motor, seperti tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang.
"Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bermotor bodong juga akan ditindak," tutur Hendra.