news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bekasi Siap Terapkan Tilang Elektronik, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggarannya

12 Maret 2020 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV), Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV), Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diuji coba Polres Metro Bekasi, yang lokasinya di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sejak Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
Pada tahap berikutnya, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan, yang rencananya akan dimulai pada pertengahan Maret 2020.
"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," tutur Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan seperti dilansir dari laman NTMC Polri, Selasa (12/3).
Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Dok: Syihan Rama/kumparan.
Mekanisme penilangan sendiri akan sama seperti yang sudah berlaku di Jakarta. Jadi setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar, sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem, berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.
Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir.
ADVERTISEMENT

Jenis pelanggaran

ETLE tak hanya kan akan mengawasi dan merekam pelanggaran pengguna mobil, tapi juga sepeda motor.
Suasana uji coba sistem tilang elektronik di Regional Traffic Management Centre (RTMC). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nah untuk pengendara roda empat, pelanggaran yang akan ditindak meliputi tidak mengenakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur.
Kemudian pelanggaran sepeda motor, seperti tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang.
"Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bermotor bodong juga akan ditindak," tutur Hendra.