ETLE Berlaku untuk Motor, Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak?

23 Januari 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas. Rencananya ETLE bakal juga diterapkan pada pelanggaran sepeda motor mulai 1 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, ujicoba tilang elektronik untuk sepeda motor akan berlaku 1 hingga 2 hari pada awal Februari. Untuk pelanggaran yang akan ditindak, ada penambahan dari pelanggaran tilang elektronik mobil.
"Pelanggaran rambu dan marka sama seperti mobil, lalu ada penambahan pelanggaran penggunaan helm," kata Fahri saat dihubungi kumparan, Kamis (23/1).
Sementara mekanisme penilangan sama seperti sistem penilangan untuk mobil. Sepeda motor yang terfoto pelat motornya akan diinput datanya, dikirimkan ke pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi.
Untuk jumlah kamera pengawas yang diperuntukan untuk pengendara motor, Fahri tidak menyebutkan secara pasti. Hanya saja, beberapa kamera pengawas mobil juga berfungsi untuk tilang elektronik sepeda motor.
"Kamera pengawas ada yang bisa mendeteksi pelanggaran mobil saja dan motor dan mobil," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fahri mengatakan titik pemasangan kamera ETLE akan ditambah ke beberapa ruas jalan. Namun, fokusnya masih menyasar ke jalan-jalan protokol seperti Jalan Tomang Raya dan Jalan Slipi.
"Lagi proses instalasi pemasangan kamera, nanti kalau sudah selesai kemungkinan bulan Februari akhir (2020) akan kita operasionalkan," pungkasnya.