Berita Menarik: Nasib Pedagang Mobil Bekas; Honda HR-V Bekas Mulai Rp 170 Jutaan

21 Januari 2021 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Ulasan mengenai nasib pedagang mobil bekas apabila kebijakan pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta jadi diterapkan, merupakan berita menarik kumparanOTO pada Kamis (21/1/2021).
ADVERTISEMENT
Kadar polusi di Jakarta yang semakin parah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan untuk kendaraan bermotor. Salah satunya adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.
Artikel yang membahas jenis tilang lalu lintas dan besaran dendanya, juga menarik perhatian banyak pembaca kumparan. Disusul informasi mengenai mobil bekas Honda HR-V yang punya harga mulai Rp 170 jutaan.

Berita Menarik kumparanOTO

Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Gimana Nasib Pedagang Mobkas?

Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Kadar polusi di Jakarta yang semakin parah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan untuk kendaraan bermotor. Salah satunya adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Lalu, jika pada 2025 nanti aturan ini digalakkan, apakah akan berpengaruh pada penjualan mobil bekas? Seperti diketahui, tak sedikit pedagang yang menawarkan mobil lawas untuk konsumen.
Penasaran ingin tahu seperti apa tanggapan para pedagang mobil bekas di Ibukota? Selengkapnya klik link tautan berita di bawah ini ya.

Mengenal Jenis Tilang Lalu Lintas dan Besaran Dendanya

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas akan diberikan tilang atau bukti pelanggaran oleh polisi. Tilang diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Berikutnya pelanggar bisa memilih menerima kesalahan dan memilih slip biru untuk membayar denda, atau menolak kesalahan serta meminta sidang pengadilan dengan menerima slip merah.
Di Indonesia, jenis pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Ingin tahu apa saja jenis tilang yang ada di Indonesia? Selengkapnya, klik link beritanya ya.

Honda HR-V Bekas Mulai dari Rp 170 Jutaan, Tertarik?

New Honda HR-V Special Edition Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Banderol mobil bekas Honda HR-V sekarang terbilang murah. Mengacu platform jual beli mobil bekas Garasi.id, harganya termurah mulai dari Rp 170 jutaan.
Mobil bekas berupa SUV kompak tersebut tentunya cocok dijadikan pilihan mobil kekinian incaran anak muda perkotaan. Pasalnya melirik website resmi Honda, banderol HR-V mulai Rp 300 hingga Rp 400 jutaan.
Honda HR-V bekas termurah bisa ditebus seharga Rp 179,5 juta untuk tipe A lansiran 2015. Bila ingat, varian tersebut merupakan trim terendah HR-V produksi awal, yang eksteriornya tanpa lampu kabut dan hanya tersedia transmisi manual 6-percepatan.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik link tautan berita di bawah ini ya.
***