Berita Menarik: Polisi Ungkap Alasan Ganti Warna Pelat Nomor; Tips Beli Mobkas

14 Agustus 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel yang mengulas soal tujuan pihak kepolisan mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi berita menarik kumparanOTO pada Sabtu ( 14/8).
ADVERTISEMENT
Polisi akan menerapkan aturan baru soal penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna baru dari hitam dengan tulisan putih, menjadi kebalikannya latar putih tulisan hitam. Tujuannya sebagai upaya mewujudkan kamseltibcar lantas dan Kamtibmas dalam upaya optimalisasi penegakan hukum.
Kemudian berita soal tips membeli mobil bekas (mobkas) supaya untung dan tak tertipu menjadi berita menarik selanjutnya. Disusul proses penerapan warna pelat nomor baru untuk kendaraan bermotor di Indonesia.

Rangkuman berita menarik kumparanOTO

Aturan Baru Pelat Nomor Ganti Warna Putih Tulisan Hitam, Apa Tujuannya?

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia akan ganti warna, dari hitam dengan tulisan putih, menjadi kebalikannya latar putih tulisan hitam.
Payung hukumnya ada di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan pada 5 Mei 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya kabar soal penggantian pelat nomor ini sudah mencuat sejak 2018 lalu. Namun akhirnya baru tahun ini keluar aturan resminya.
Bahkan sempat ada wacana, kebijakan baru ini bakal diberlakukan pada 2020. Namun sayangnya Indonesia digempur pandemi COVID-19.

Jangan Buru-buru Transaksi, Perhatikan Ini Sebelum Beli Mobil Bekas

Ilustrasi mobil bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Mobil bekas kerap menjadi pilihan terbaik untuk beberapa orang. Harganya yang relatif terjangkau menjadi solusi bagi mereka yang ingin punya kendaraan roda empat dengan dana terbatas.
Ketika membeli mobil bekas, tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak mengalami kerugian. Meskipun sudah dicek oleh pemilik sebelumnya dan penjual, Anda harus tetap memperhatikannya.
Nah, bagi Anda yang saat ini mempertimbangkan untuk membeli mobil bekas, tidak usah takut, berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika membeli mobil bekas.
ADVERTISEMENT

Begini Proses Penerapan Warna Pelat Nomor Baru, Jangan Bingung

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
Penerapan pelat nomor warna putih tulisan hitam di Indonesia, tinggal menunggu rampungnya persiapan yang dilakukan Korlantas. Demikian seperti dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi M. Taslim Chairuddin, Kamis (12/8/2021).
Langkah pertama, kata Taslim, merevisi regulasinya yang semula mengacu ke Perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012, menjadi Perpol nomor 7 Tahun 2021
"Jika perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka Perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas," ucapnya.