Berita Menarik: Suzuki Alto Lapin LC; Menghitung Harga OTR Honda SUV RS

27 Juni 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai mobil imut kei car Suzuki Alto Lapin LC menjadi berita menarik pembaca kumparanOTO, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Kemudian menghitung harga OTR Honda SUV RS yang menjadi calon pesaing Raize-Rocky, serta informasi cara ubah identitas STNK.
Berikut rangkuman berita menarik kumparanOTO.

Suzuki Alto Lapin LC, Mobil Mungil Retro dengan Konsumsi BBM 31,4 Km/liter

Suzuki Alton Lapin LC Foto: Dok. Istimewa
Kelas Kei Car yang populer di Jepang memungkinkan para engineer untuk membuat mobilnya seimut dan semanis. Salah satunya adalah Suzuki Alto Alpin LC 2022.
Dibanding Alto Lapin lainnya, varian LC ini mendapat grill chrome dengan lampu depan berbentuk lingkaran. Sentuhan lainnya ada pada satu set roda yang dicat putih dengan tutup roda berwarna chrome.
Suzuki Alto Lapin LC mengaplikasikan nuansa jadul supaya senada dengan aura retro-nya dengan warna hijau muda, pink pastel, krem, coklat, dan biru untuk dibarengi dengan atap coklat atau putih untuk skema warna two-tone.
ADVERTISEMENT

Menghitung Harga OTR Honda SUV RS, Lebih Murah dari Raize dan Sonet?

Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Peluncuran Honda SUV RS Concept nampaknya tinggal menghitung hari. Calon pesaing Toyota Raize, Daihatsu Rocky, hingga Kia Sonet itu diperkirakan akan meluncur sebelum pameran GIIAS 2022.
Kini menjelang peluncurannya, terdapat sebuah kode nama yang diprediksikan merupakan kode dari Honda SUV RS Concept pada laman Samsat PKB DKI Jakarta. Dalam laman tersebut, terlihat ada 5 varian dari Honda SUV RS Concept dengan rentang NJKB mulai Rp 163 juta hingga Rp 189 juta.
Untuk detailnya bisa mengakses pranala di bawah ini.

Ada Perubahan Nama di Jalan Jakarta, Begini Cara Urus Ubah Identitas STNK

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum lama ini melakukan penggantian 22 nama jalan Jakarta dengan sejumlah nama tokoh Betawi.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu membuat warga yang tinggal di jalan-jalan tersebut harus memperbarui data alamat tempat tinggal dengan yang baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengimbau kepada warga pada alamat tersebut untuk segera memperbarui data kependudukannya.
“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Itu artinya, tidak terkecuali untuk alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Lantas bagaimana cara dan syarat apa saja jika ingin mengubah alamat pada STNK dan BPKP?
ADVERTISEMENT