Berita Populer: Mobil Pakai Pelat Nomor RF dan Toyota Yaris Bekas Laris Manis

26 September 2020 7:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi artikel mengenai mobil yang menggunakan pelat nomor 'sakti' dengan kode RF merupakan berita populer kumparanOTO pada Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
Kali ini kumparan akan sajikan, bisakah warga biasa menggunakan pelat nomor tersebut?
Barang bukti STNK dan TNKB palsu bernomer khusus yang di gelar saat konferensi pers di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian tak kalah menarik, ulasan mengenai Toyota Yaris bekas generasi awal yang laris manis di kala pandemi ini juga menarik banyak perhatian pembaca kumparan.
Disusul berita soal wacana pajak mobil baru nol persen yang mengancam sentra mobil bekas, karena harganya makin bersaing, membuat orang akan lebih pilih mobil baru yang bebas pajak.

Rangkuman berita populer kumparanOTO

Bisakah Warga Biasa Pakai Pelat Kendaraan RF?

Bukan rahasia umum lagi jika pelat nomor RF adalah mobil kedinasan pejabat negara. Haknya yang istimewa ketika di jalan membuat beberapa warga sipil biasa pun ingin memilikinya.
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Bahkan belum lama ini polisi berhasil mengungkap bisnis jual beli pelat kendaraan palsu dengan kode RF. Lalu sebenarnya apakah warga sipil bisa memiliki pelat nomor dengan kode khusus tersebut?
ADVERTISEMENT
Menjawab ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menjelaskan pada dasarnya pelat RF hanya dikhususkan untuk kepentingan dinas pejabat negara. Artinya, warga yang tak punya kepentingan tidak berhak memiliki atau menggunakan pelat tersebut.

Toyota Yaris 'Bakpao' Bekas Rp 70 Jutaan Laris Manis di Bursa Mobil Seken

Selain Fortuner, Toyota Yaris bekas generasi awal juga menjadi barang laris di bursa mobil bekas. Harganya sekarang rata-rata di bawah Rp 70 jutaan tergantung kondisi.
Toyota Yaris bekas Foto: dok. WTCM2
Maka dari itu hatchback yang akrab disebut Yaris 'Bakpao' ini jadi salah satu mobil bekas favorit yang diincar selama kondisi pandemi. Bodinya juga kecil, cocok dibawa di perkotaan dan garasi yang tidak terlalu luas.
ADVERTISEMENT
Disebut bakpao karena wujudnya bulat mengembang. Apalagi kalau warnanya putih, jadi makin merepresentasikan makanan roti isi daging itu.

Pajak Mobil Baru Nol Persen, Mengancam Bisnis Pedagang Mobil Bekas

Wacana relaksasi pajak mobil baru nol persen yang digaungkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, direspons negatif pedagang mobil bekas.
Mobil bekas di WTC Mangga Dua Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemilik diler mobil bekas Jordy Mobil di Mega Glodok Kemayoran, Andy, menyayangkan apabila wacana tersebut benar direalisasikan oleh pemerintah. Sebab, menurutnya hal itu bisa memicu jatuhnya harga pasaran mobil bekas.
"Otomatis kalau misalnya sampai seperti itu sih harga mobil bekas pasti hancur-hancuran semua, khususnya yang tahun-tahun masih muda, sekitar 2020 sampai 2018," jelas Andi kepada kumparan.