Berita Populer: Nasib Mobil Bekas di Jakarta; Mengenal Jenis Tilang dan Dendanya

22 Januari 2021 8:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Berita yang membahas nasib mobil bekas setelah adanya wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta menjadi berita populer kumparanOTO pada Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
Ini nantinya bisa berdampak kepada para pedagang mobil bekas, karena masih ada yang menjual mobil dengan umur tua.
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Selain itu mengenal jenis tilang lalu lintas dan besaran dendanya juga tak kalah populer. Disusul artikel yang mengulas Honda HR-V bekas tahun muda sudah dijual murah.

Rangkuman berita populer kumparanOTO

Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Bagaimana Nasib Pedagang Mobkas?

Kadar polusi di Jakarta yang semakin parah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan pembatasan usia kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.
Mobil Bekas di Carro Auto Mall. Foto: dok. Carro
Pada Ingub tersebut, tepatnya bagian kesatu nomor 3 menjelaskan, pada 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang seliweran di jalanan ibu kota. Lalu bagaimana dengan nasib penjual mobil bekas?
ADVERTISEMENT

Mengenal Jenis Tilang Lalu Lintas dan Besaran Dendanya

Pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas akan diberikan tilang atau bukti pelanggaran oleh polisi. Tilang diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Berikutnya pelanggar bisa memilih menerima kesalahan dan memilih slip biru untuk membayar denda, atau menolak kesalahan serta meminta sidang pengadilan dengan menerima slip merah.
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Di Indonesia, jenis pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Honda HR-V Bekas Mulai dari Rp 170 Jutaan, Tertarik?

Banderol mobil bekas Honda HR-V sekarang terbilang murah. Mengacu platform jual beli mobil bekas Garasi.id, harganya termurah mulai dari Rp 170 jutaan.
Mobil bekas berupa SUV kompak 5-penumpang tersebut tentunya cocok dijadikan pilihan mobil kekinian incaran anak muda perkotaan. Pasalnya melirik website resmi Honda, banderol HR-V mulai Rp 300 hingga Rp 400 jutaan.
Honda HR-V edisi Mugen Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Berikut ini kumparan sajikan daftar Honda HR-V bekas yang dipasarkan di bawah Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
***