Berita Populer: Uang Pembeli Mobil per 1 Juni Dikembalikan; Aturan Masuk Samsat

4 Juli 2021 7:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Konsumen yang melakukan pembelian mobil per 1 Juni 2021, uang kelebihannya akan dikembalikan jadi berita populer kumparanOTO pada Sabtu (3/7).
ADVERTISEMENT
Pasalnya aturan diskon PPnBM 100 persen diperpanjang. Sementara pada aturan sebelumnya per 1 Juni adalah periode diskon PPnBM 50 persen.
Lalu pembahasan fungsi marka jalan berbentuk serong di jalan tol juga dilirik banyak pembaca. Disusul aturan baru membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Rangkuman berita populer kumparanOTO

Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Duit Pembeli Mobil per 1 Juni Dikembalikan

Mitsubishi buka diler baru buat genjot jualan mobil penumpang, khususnya Xpander. Foto: Aditya Pratama Niagara / kumparanOTO
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait revisi diskon PPnBM, yang tertuang dalam PMK 77 Tahun 2021 serta menggantikan PMK 31 Tahun 2021.
Pada Pasal 1 berisikan revisi pemberian PPnBM 0 persen, yang awalnya hanya dilakukan pada tahap awal Maret-Mei, ternyata juga diberikan di tahap kedua pada Juni sampai Agustus 2021. Semula pada tahap kedua ini potongan PPnBM sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun tahap ketiga dari September sampai Desember tetap mengacu ketentuan awal, besaran insentif pajaknya 25 persen. Alias pembeli mobil baru tetap membayar PPnBM tapi sebesar 75 persen.

Ada Marka Serong di Jalan Tol, Apa Fungsinya?

Marka serong Foto: dok. Istimewa
Saat melintasi jalan tol, kita akan menemukan banyak marka jalan. Utamanya garis putus yang membelah lajur, kemudian garis utuh yang membujur dan sejajar dengan sumbu jalan pada tepian.
Tapi tak cuma itu, Anda juga akan menemukan marka serong.
Biasanya ditemukan pada persimpangan atau percabangan jalan tol. Bentuknya kalau dilihat ada yang menyerupai garis panah atau serong semuanya.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan marka tersebut dinamakan marka chevron, berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
ADVERTISEMENT

Kasus COVID-19 Melonjak, Urus Pajak STNK di Samsat Harus Patuhi Ini

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Tingginya angka kasus COVID-19 di Jakarta, membuat berbagai upaya pencegahan terus digalakkan. Salah satunya seperti dilakukan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta.
Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Hal ini ditempuh sebagai respons meningkatnya penyebaran COVID-19.
"Di Samsat Pusat, jadi layanan perpanjangan khususnya mobil Samling ditarik dan dimasukkan ke dalam, masyarakat enggak perlu masuk ke gedung Samsat. Jadi semua fokus di luar dan tidak ada kerumunan di dalam gedung," kata Eling kepada kumparan belum lama ini.