Bertambah 3, Ini Lokasi Parkir dengan Tarif Berbasis Uji Emisi di DKI Jakarta
·waktu baca 3 menit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan kembali menambah lokasi parkir insentif dan disinsentif berbasis uji emisi kendaraan bermotor.
Ada 3 lokasi baru yang tersebar di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Ketiga lokasi baru itu menambah 3 lokasi sebelumnya yang telah hadir di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Berikut seluruh lokasi parkir insentif dan disinsentif berbasis uji emisi di DKI Jakarta.
Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat
Kawasan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
Kawasan Parkir Mayestik, Jakarta Selatan (Baru)
Plaza Intercon. Jakarta Barat (Baru)
Park and Ride, Jakarta Barat (Baru).
Sama seperti sebelumnya, ketiga lokasi parkir baru yang disebutkan di atas menerapkan tarif parkir berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderakan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
“Pergub ini memberikan sanksi disinsentif seperti membayar biaya parkir dengan tarif tertinggi seperti di mal atau gedung-gedung parkir,’ ucap PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam golongan 1, yakni mobil berjenis sedan, jeep, minibus, pikap dan sejenisnya, akan dikenakan biaya tarif parkir mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam untuk lokasi parkir yang berada di ruang milik jalan serta Rp 4.000 hingga Rp 7.500 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk jam berikutnya pada lokasi parkir pelataran atau gedung parkir.
Sementara untuk kendaraan roda dua, dikenakan tarif parkir tertinggi, yakni Rp 2.000 hingga Rp 6.000 per jam untuk lokasi parkir yang berada di ruang milik jalan, serta Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per jam untuk lokasi parkir di pelataran atau gedung parkir. Berikut lengkapnya.
Tarif Layanan Parkir di Ruang Milik Jalan
Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
Sedan, Jeep, Minibus, Pikap dan Sejenisnya - Rp 3.000 sampai Rp 12.000 per jam;
Bus, Truk, dan Sejenisnya - Rp 4.000 sampai Rp 12.0000 per jam;
Sepeda Motor - Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam;
Sepeda - Rp 1.000 per satu kali parkir.
Golongan Jalan A
Sedan, Jeep, Minibus, Pikap, dan Sejenisnya - Rp 3.000 sampai Rp 9.000 per jam;
Bus, Truk, dan Sejenisnya - Rp 4.000 sampai Rp 9.000 per jam;
Sepeda Motor - Rp 2.000 sampai Rp 4.5000 per jam;
Sepeda - Rp 1.000 per satu kali parkir.
Golongan Jalan B
Sedan, Jeep, Minibus, Pikap, dan Sejenisnya - Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam;
Bus, Truk, dan Sejenisnya - Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per jam;
Sepeda Motor - Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per jam;
Sepeda - Rp 1.000 per satu kali parkir.
Tarif Layanan Parkir di Pelataran atau Gedung Parkir
Tarif Layanan Parkir Pelataran atau Gedung Parkir Harian
Sedan, Jeep, Minibus, Pikap, dan Sejenisnya - Rp 4.000 sampai Rp 7.500 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk jam berikutnya;
Bus, Truk, dan Sejenisnya - Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya;
Sepeda Motor - Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam;
Sepeda - Rp 1.000 untuk satu kali parkir.
Tarif Layanan Parkir di Pelataran atau Gedung Parkir Berlangganan Umum
Kendaraan roda empat atau lebih - 25 hari x 3 (Intensitas) x Tarif Dasar;
Kendaraan roda dua - 25 hari x 2 (Intensitas) x Tarif Dasar.
Tarif Layanan Parkir di Park and Ride
Kendaraan Roda Empat atau Lebih - Rp 5.000 per sekali parkir;
Kendaraan Roda Dua - Rp 2.000 per sekali parkir;
Sepeda - Rp 1.000 per satu kali parkir.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenakan tarif tertinggi, yakni kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi. Karena itu, bagi Anda yang saat ini belum melakukan uji emisi pada kendaraannya, disarankan untuk segera melakukan uji emisi.
“Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya. Karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto.
Adji juga menambahkan, ke depannya Pemprov DKI Jakarta akan terus menambah lokasi parkir insentif dan disinsentif yang berbasis hasil uji emisi. Dengan semakin banyaknya lokasi parkir tersebut, harapannya akan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Tentu harapannya seperti itu ya, masyarakat akan berbondong-bondong beralih ke transportasi umum, sehingga program langit biru yang dicanangkan juga bisa sukses tercapai karena polusi udara yang membaik,” tutup Adji.
***
