Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang ingin membuat atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), tak perlu khawatir jika domisili KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang.
ADVERTISEMENT
Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebut, untuk pembuatan atau perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik atau e-KTP.
"Bisa di mana saja, karena sekarang semua sistem sudah online. Artinya Polri sudah memproses berbasis data dari dukcapil Kemendagri," kata Hedwin lewat sambung telepon, Selasa malam (23/6).
Kemudian, kata Hedwin, untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku, pemohon bisa langsung datang ke layanan SIM keliling, yang sudah beroperasi di setiap wilayah Indonesia.
"Tidak masalah mau di mana saja, mekanismenya (e-KTP) sama jika ingin perpanjang di layanan SIM keliling," jelasnya.
Nah, sebagai bekal agar tidak bolak-balik ketika membuat SIM, berikut ini kumparan sajikan syarat dan ketentuan berdasarkan pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
ADVERTISEMENT
1. Syarat Usia
2. Syarat Administrasi
3. Syarat kesehatan
4. Syarat lulus ujian
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru:
Sementara bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012:
ADVERTISEMENT
Berikut adalah biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM :
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Saksikan video menarik di bawah ini: