Warga Jakarta Kelahiran 1 Juli, Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Ditanggung BRI

23 Juni 2020 6:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan spesial pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 1 Juli 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Bekerja sama dengan PT Bank Rakyat indonesia, Tbk., nantinya seluruh biayanya pembuatan dan perpanjangannya, akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank BRI.
Layanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya. Foto: dok. Polda Metro Jaya
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa biaya ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan spesial ini. Berikut persyaratannya.
1. Kelahiran tanggal 1 Juli
2. Memiliki E-KTP DKI Jakarta
3. Membawa E-KTP asli dan fotokopi
4. Membawa SIM asli (Perpanjangan)
5. Membawa alat tulis pribadi seperti pulpen
6. Lulus tes kesehatan
7. Lulus ujian teori dan praktik (SIM baru)
"Hanya untuk masyarakat Ber KTP DKI Jakarta dan kelahiran 1 Juli saja," tegas Hedwin.
Pada layanan spesial kali ini, Polda Metro Jaya hanya memberikan jatah bagi 200 pemohon pembuatan SIM baru dan 300 pemohon perpanjangan SIM.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang berminat memanfaatkan layanan spesial ini dan telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran mulai 25 Juni hingga 31 Juni 2020.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pendaftaran dan pelaksanaannya sendiri, akan digelar di Satpas SIM Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Kilometer 11, Jakarta Barat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.