Warga Jakarta Kelahiran 1 Juli, Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Ditanggung BRI

Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan spesial pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 1 Juli 2020 mendatang.
Bekerja sama dengan PT Bank Rakyat indonesia, Tbk., nantinya seluruh biayanya pembuatan dan perpanjangannya, akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank BRI.
Bukan gratis, yang benar itu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan ditanggung oleh Bank BRI. Jadi negara tetap akan dapat PNBP," jelas Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada kumparan, Senin (22/6) siang.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa biaya ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan spesial ini. Berikut persyaratannya.
1. Kelahiran tanggal 1 Juli
2. Memiliki E-KTP DKI Jakarta
3. Membawa E-KTP asli dan fotokopi
4. Membawa SIM asli (Perpanjangan)
5. Membawa alat tulis pribadi seperti pulpen
6. Lulus tes kesehatan
7. Lulus ujian teori dan praktik (SIM baru)
"Hanya untuk masyarakat Ber KTP DKI Jakarta dan kelahiran 1 Juli saja," tegas Hedwin.
Pada layanan spesial kali ini, Polda Metro Jaya hanya memberikan jatah bagi 200 pemohon pembuatan SIM baru dan 300 pemohon perpanjangan SIM.
Bagi Anda yang berminat memanfaatkan layanan spesial ini dan telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran mulai 25 Juni hingga 31 Juni 2020.
Pendaftaran dan pelaksanaannya sendiri, akan digelar di Satpas SIM Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Kilometer 11, Jakarta Barat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
