Bikin Resah dan Memakan Korban, Pebalap Liar Seharusnya Dihukum Berat
ADVERTISEMENT
Miris, masih ada saja yang memanfaatkan jalanan kosong di masa darurat COVID-19, untuk balapan liar. Bahkan sampai ada korban pihak kepolisian yang tertabrak.
ADVERTISEMENT
Wakasat Sabhara Polres Jakpus AKP Revi Mingga ditabrak pebalap liar di kawasan Bundaran HI, Minggu (17/5) pukul 02:10. Korban mengalami luka di pelipis kiri. Saat ini kondisinya sudah membaik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, saat itu AKP Revi bersama aparat TNI-Polri tengah melakukan patroli.
Saat mendapati sekelompok remaja yang akan balapan liar , Revi justru ditabrak oleh salah satu pengendara. AKP Revi mengalami luka .
"5 orang diamankan, 1 di antaranya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas. 4 lainnya dibawa ke Satlantas Jakarta Pusat untuk diperiksa soal kendaraannya," tutupnya.
Sebaiknya dihukum berat
Senior instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengaku geram akan kejadian tersebut. Pebalap liar masa PSBB ditambah lagi bulan puasa, disebut tak berfikir sehat dlm bertindak.
ADVERTISEMENT
"Dipikiran mereka hanya melampiaskan kesenangan yang tak bermanfaat. Ingat, saat puasa fisik rider drop sehingga pasti tak fokus dalam berkendara," ucapnya kepada kumparan, Senin (18/5).
"Solusi yang tepat yaitu menyekolahkan mereka (wajib), seperti menjadi pembantu polisi lalu lintas, sekolah safety riding, dan lainnya. Sehingga dikemudian hari tak terulang bukan karena takut tapi tahu dampak negatifnya," tutur Sony.
Dirinya menganalogikan dengan pengguna narkoba. Mereka saja direhabilitasi karena dianggap bahaya. Mengapa pengendara ugal-ugalan tak direhabilitasi juga?
"Karena sama-sama bahaya dan bisa menimbulkan kematian. Aturan --baru-- harus segera dibuat dan jangan tunggu korban berjatuhan," katanya.
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada beleid yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aksi balapan di jalan umum sanksinya 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Berikut bunyi pasal 297:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
===
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.