Cara dan Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Ganjil atau Genap

Punya kendaraan lebih dari satu tapi memiliki pelat nomor yang sama-sama ganjil atau genap tentu bikin pusing. Apalagi, bagi mereka yang tinggal di Jakarta -meskipun ganjil-genap belum diberlakukan kembali, mobilitas jadi terbatas.
Nah, sebenarnya ada solusi dengan mengubah pelat nomor salah satu kendaraan, dan tentunya Anda perlu merogoh kocek lebih.
Ketentuan
Ketentuan penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 hingga 11, yang isinya:
NRKB pilihan akan dikeluarkan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu jenis kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun
Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjangan dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan
NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP
Adapun, tambahan lain terkait ketentuan penggunaan pelat nomor kendaraan pilihan diperkuat dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan pada alamat, warna kendaraan, dan mesin dalam kode wilayah yang sama
Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes
Perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersamaan perpanjangan STNK dan jatuh tempo masa berlaku juga disamakan dengan STNK
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, Anda harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau diler
Prosedur pembuatan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mendatangi gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan proses pembuatan NRKB pilihan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, menjelaskan pembuatan NRKB pilihan harus melalui 10 tahapan.
Pilih loket NRKB pilihan
Isi formulir khusus NRKB pilihan, masukkan nomor pilihan yang Anda inginkan dan isi data lainnya
Serahkan formulir yang telah Anda isi tersebut ke petugas yang ada di loket pengajuan
Selanjutnya, petugas akan mengecek ketersediaan dari nomor pilihan yang Anda inginkan tersebut. Apabila nomor pilihan tersebut sudah digunakan oleh orang lain, maka Anda akan dipersilahkan mengganti nomor pilihan lainnya. Namun, jika nomor pilihan yang Anda inginkan masih tersedia, maka petugas akan langsung memprosesnya
Apabila telah diproses, berikutnya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran
Setelah itu, akan dilakukan proses pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
Penulisan buku register
Input data kendaraan bermotor serta pencetakan surat keterangan NRKB pilihan
Penggandaan dokumen NRKB pilihan untuk pengarsipan
Pengambilan berkas dan NRKB pilihan
Berapa besaran biayanya?
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pelat nomor pilihan, tentu berbeda-beda. Tergantung pilihan angka dan huruf yang akan digunakan.
Mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif NRKB atau pelat nomor pilihan dibedakan berdasarkan jumlah angka yang digunakan, serta ada atau tidaknya huruf di belakang angka.
1. NRKB pilihan untuk satu angka
Tidak ada huruf di belakang angka - Rp 20 juta
Ada huruf di belakang angka - Rp 15 juta
2. NRKB pilihan untuk dua angka
Tidak ada huruf di belakang angka - Rp 15 juta
Ada huruf di belakang angka - Rp 10 juta
3. NRKB pilihan untuk tiga angka
Tidak ada huruf di belakang angka - Rp 10 juta
Ada huruf di belakang angka - Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan untuk empat angka
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.5 juta
Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Bagaimana, Anda tertarik menggunakan pelat nomor pilihan untuk menyiasati kebijakan ganjil genap?
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
