Cara dan Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Ganjil atau Genap

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Punya kendaraan lebih dari satu tapi memiliki pelat nomor yang sama-sama ganjil atau genap tentu bikin pusing. Apalagi, bagi mereka yang tinggal di Jakarta -meskipun ganjil-genap belum diberlakukan kembali, mobilitas jadi terbatas.

Nah, sebenarnya ada solusi dengan mengubah pelat nomor salah satu kendaraan, dan tentunya Anda perlu merogoh kocek lebih.

Mobil yang ditumpangi AHY dengan nomor polisi B 2024 AHY. Foto: Fachrian Saleh/kumparan

Ketentuan

Ketentuan penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 hingga 11, yang isinya:

  1. NRKB pilihan akan dikeluarkan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

  1. NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu jenis kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun

  1. Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjangan dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan

  1. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP

kumparan post embed

Adapun, tambahan lain terkait ketentuan penggunaan pelat nomor kendaraan pilihan diperkuat dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

  1. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan pada alamat, warna kendaraan, dan mesin dalam kode wilayah yang sama

  1. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes

  1. Perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersamaan perpanjangan STNK dan jatuh tempo masa berlaku juga disamakan dengan STNK

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, Anda harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau diler

Prosedur pembuatan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mendatangi gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan proses pembuatan NRKB pilihan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, menjelaskan pembuatan NRKB pilihan harus melalui 10 tahapan.

  1. Pilih loket NRKB pilihan

  1. Isi formulir khusus NRKB pilihan, masukkan nomor pilihan yang Anda inginkan dan isi data lainnya

  1. Serahkan formulir yang telah Anda isi tersebut ke petugas yang ada di loket pengajuan

  1. Selanjutnya, petugas akan mengecek ketersediaan dari nomor pilihan yang Anda inginkan tersebut. Apabila nomor pilihan tersebut sudah digunakan oleh orang lain, maka Anda akan dipersilahkan mengganti nomor pilihan lainnya. Namun, jika nomor pilihan yang Anda inginkan masih tersedia, maka petugas akan langsung memprosesnya

  1. Apabila telah diproses, berikutnya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran

  1. Setelah itu, akan dilakukan proses pendaftaran berkas secara manual dan elektronik

  1. Penulisan buku register

  1. Input data kendaraan bermotor serta pencetakan surat keterangan NRKB pilihan

  1. Penggandaan dokumen NRKB pilihan untuk pengarsipan

  1. Pengambilan berkas dan NRKB pilihan

Berapa besaran biayanya?

Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pelat nomor pilihan, tentu berbeda-beda. Tergantung pilihan angka dan huruf yang akan digunakan.

Mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif NRKB atau pelat nomor pilihan dibedakan berdasarkan jumlah angka yang digunakan, serta ada atau tidaknya huruf di belakang angka.

1. NRKB pilihan untuk satu angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka - Rp 20 juta

  • Ada huruf di belakang angka - Rp 15 juta

2. NRKB pilihan untuk dua angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka - Rp 15 juta

  • Ada huruf di belakang angka - Rp 10 juta

3. NRKB pilihan untuk tiga angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka - Rp 10 juta

  • Ada huruf di belakang angka - Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan untuk empat angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.5 juta

  • Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

Bagaimana, Anda tertarik menggunakan pelat nomor pilihan untuk menyiasati kebijakan ganjil genap?

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.

collection embed figure