Cara dan Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Ganjil atau Genap

3 Juli 2020 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Punya kendaraan lebih dari satu tapi memiliki pelat nomor yang sama-sama ganjil atau genap tentu bikin pusing. Apalagi, bagi mereka yang tinggal di Jakarta -meskipun ganjil-genap belum diberlakukan kembali, mobilitas jadi terbatas.
ADVERTISEMENT
Nah, sebenarnya ada solusi dengan mengubah pelat nomor salah satu kendaraan, dan tentunya Anda perlu merogoh kocek lebih.
Mobil yang ditumpangi AHY dengan nomor polisi B 2024 AHY. Foto: Fachrian Saleh/kumparan

Ketentuan

Ketentuan penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 hingga 11, yang isinya:
ADVERTISEMENT
Adapun, tambahan lain terkait ketentuan penggunaan pelat nomor kendaraan pilihan diperkuat dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
ADVERTISEMENT

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, Anda harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

Prosedur pembuatan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mendatangi gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan proses pembuatan NRKB pilihan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, menjelaskan pembuatan NRKB pilihan harus melalui 10 tahapan.
ADVERTISEMENT

Berapa besaran biayanya?

Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pelat nomor pilihan, tentu berbeda-beda. Tergantung pilihan angka dan huruf yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT
Mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif NRKB atau pelat nomor pilihan dibedakan berdasarkan jumlah angka yang digunakan, serta ada atau tidaknya huruf di belakang angka.
1. NRKB pilihan untuk satu angka
2. NRKB pilihan untuk dua angka
3. NRKB pilihan untuk tiga angka
4. NRKB pilihan untuk empat angka
ADVERTISEMENT
Bagaimana, Anda tertarik menggunakan pelat nomor pilihan untuk menyiasati kebijakan ganjil genap?
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.