Catat, Saat PPKM Darurat Pengendara Ini Boleh Bepergian Tanpa Kartu Vaksin
ADVERTISEMENT
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat resmi berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah aturan dan persyaratan perjalanan dengan kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor yang wajib dipatuhi selama PPKM Darurat. Beberapa persyaratan itu, yakni setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk menyertakan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR atau rapid test antigen.
Menariknya, dari 2 persyaratan tersebut, yakni kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19, ternyata ada beberapa kriteria orang yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh tanpa harus menyertakan kartu vaksin.
Mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa pandemi COVID-19, serta Petunjuk Perjalanan Orang dengan Moda Transportasi Selama PPKM Darurat yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, setidaknya ada 6 kriteria yang tidak diharuskan menyertakan kartu vaksin. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Perjalanan Selain di Pulau Jawa dan Bali
Kriteria pertama yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh tanpa menyertakan kartu vaksin, yakni bagi masyarakat yang bepergian di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku bagi siapa pun yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.
Khusus masyarakat di Pulau Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, atau Papua, apabila ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan minimal jarak 250 kilometer atau 4 jam durasi perjalanan, hanya perlu membawa hasil negatif COVID-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kendaraan Barang dan Logistik
Kriteria berikutnya yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh tanpa menyertakan kartu vaksin, yakni bagi mereka para pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan barang atau logistik.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada SE Satgas COVID-19 dan persyaratan perjalanan Kemenhub, para pengemudi kendaraan barang dan logistik hanya diharuskan menyertakan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR atau rapid test antigen, apabila hendak mengantar barang di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Alasan Medis
Pengecualian penyertaan kartu vaksin sebagai persyaratan perjalanan jarak jauh juga berlaku bagi masyarakat yang memang belum atau tidak bisa menerima vaksin dengan alasan medis.
Dalam hal ini, kartu vaksin tersebut dapat diganti dengan surat keterangan dari dokter spesialis. Meski tidak memerlukan penyertaan kartu vaksin, masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksin dengan alasan medis, tetap diharuskan menyertakan hasil negatif COVID-19.
Kendaraan Medis
Terakhir, jenis kendaraan yang tidak memerlukan penyertaan kartu vaksin saat melakukan perjalanan jarak jauh, yakni kendaraan medis. Baik itu ambulans, mobil jenazah, atau kendaraan pengangkut kebutuhan medis yang penting.
ADVERTISEMENT
Selain yang disebutkan di atas, maka tetap diwajibkan menyertakan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan jarak jauh.
***