Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) bekerja sama dengan Pemprov DKI mengambil kebijakan untuk memperpanjang peniadaan sementara aturan ganjil-genap kendaraan bermotor di ibu kota.
ADVERTISEMENT
Peniadaan aturan ganjil-genap sebelumnya diberlakukan selama dua pekan terhitung mulai 16 sampai 29 Maret 2020. Kemudian kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020 setelah dikeluarkannya instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar semua kegiatan perkantoran dihentikan dan karyawan bekerja dari rumah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan peniadaan sementara ganjil-genap itu sudah berdasarkan koordinasi dengan Dirlantas dan Pemprov DKI.
"iya diperpanjang sampai 5 April. Dikarenakan volume kendaraan menurun dan ada kebijakan sekolah diliburkan dan beberapa kantor sudah menerapkan work from home," kata Fahri kepada kumparan.
Fahri melanjutkan, selama kebijakan sementara itu diberlakukan tak ada proses penilangan dari pihak kepolisian. Namun, untuk pelanggaran di luar ganjil genap akan tetap ditindak termasuk penilangan lewat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ADVERTISEMENT
"Semua titik yang diberlakukan Gage (ganjil-genap). Penindakan tilang tetap ada tapi tidak pelanggaran gage dan dilakukan dengan hunting system," lanjutnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap sebagai upaya pencegahan virus corona di Jakarta. Dirinya pun menegaskan aturan ganjil-genap akan diberlakukan kembali ketika kondisi sudah dirasa membaik.