Simak, Mekanisme Pembayaran Denda E-Tilang saat Meluasnya Wabah COVID-19

24 Maret 2020 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengendara motor membawa tangga saat terjebak macet di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengendara motor membawa tangga saat terjebak macet di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah imbau masyarakat untuk tetap di rumah dan menghindari keramaian, supaya penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona tak semakin meluas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menyesuaikan dengan instruksi itu, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan, menganjurkan kepada publik untuk memanfaatkan layanan online jika ingin mengurus administrasi kendaraannya.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lalu bagaimana dengan pelayanan pembayaran denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kepolisan tetap bertugas dan membuka layanan pembayaran tilang elektronik untuk masyarakat.
"Tetap seperti biasa. Perlu diketahui untuk publik, membayar denda tilang enggak ada interaksi dengan petugas. Membayarnya secara elektronik lewat kode BRIVA," kata Fahri saat dihubungi kumparan, Jumat sore (20/3).
Ilustrasi Thermal Gun. Foto: Hedwig Storch via Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0)
Namun, untuk proses konfirmasi pengendara yang diduga melanggar harus mengunjungi posko atau giro ETLE, di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Fahri menjelaskan sudah menerapkan protokol pencegahan.
ADVERTISEMENT
"Kalaupun masyarakat yang mau datang ke kantor, kami sudah siapkan protokol pencegahan penyebaran virus ini. Misalnya, kami sudah menyediakan thermal gun, hand sanitizer sampai ruang isolasi jika memang ada yang diduga suspek karena suhu badannya yang tinggi," tambahnya.
Kemudian juga menyiapkan ruangan social distancing, dengan membuat batas-batas jarak di ruangan tunggu masyarakat.
"Petugas juga menggunakan masker, jadi protokol pencegahan virus ini sudah kita terapkan dari minggu lalu," sambungnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pembayaran denda tilang, jika sudah melakukan input data dan mendapat kode BRIVA, bisa langsung membayar lewat bank.
Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Berdasarkan data dari Fahri, sampai dengan Februari 2020 pengendara yang terjaring tilang ETLE mencapai 3.047 kendaraan dengan rincian 1.335 untuk mobil dan 2.072 untuk sepeda motor.
ADVERTISEMENT