Gadai BPKB di Pegadaian? Manfaatkan Kelonggaran Ini

14 Mei 2020 13:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Perusahaan umum Pegadaian memberikan kelonggaran jatuh tempo penebusan bagi nasabah. Humas Pegadaian, Basuki Tri Handayani, mengatakan program ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, apabila nasabah belum bisa menebus kendaraan di masa jatuh tempo tambahan, ia pun bisa mengajukan opsi perpanjangan lagi ke kantor Pegadaian dengan beberapa ketentuan.
"Bisa perpanjangan lagi, tetapi setiap perpanjangan nasabah diminta mengangsur pokok pinjamannya minimal 10 persen," tutur Basuki.
Pegadaian cabang Jakarta Selatan usai lebaran. Foto: Abdul Latif/kumparan
Adapun, program dari Pegadaian ini berlaku untuk nasabah yang waktu jatuh temponya berada di 1 Mei hingga 31 Juli 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.