Gadai BPKB di Pegadaian? Manfaatkan Kelonggaran Ini

Perusahaan umum Pegadaian memberikan kelonggaran jatuh tempo penebusan bagi nasabah. Humas Pegadaian, Basuki Tri Handayani, mengatakan program ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi COVID-19.
Jadi khusus selama masa pandemi ini, Pegadaian memberikan keleluasaan perpanjangan masa jatuh tempo penebusan kendaraan gadai sampai 30 hari setelah waktu jatuh tempo," ucap Basuki kepada kumparan belum lama ini.
Selanjutnya, apabila nasabah belum bisa menebus kendaraan di masa jatuh tempo tambahan, ia pun bisa mengajukan opsi perpanjangan lagi ke kantor Pegadaian dengan beberapa ketentuan.
"Bisa perpanjangan lagi, tetapi setiap perpanjangan nasabah diminta mengangsur pokok pinjamannya minimal 10 persen," tutur Basuki.
Adapun, program dari Pegadaian ini berlaku untuk nasabah yang waktu jatuh temponya berada di 1 Mei hingga 31 Juli 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
