Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Revisi aturan harmonisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) kendaraan bermotor telah terbit lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
ADVERTISEMENT
Aturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 diundangkan pada 16 Oktober 2019 akan berlaku dua tahun mendatang sejak diundangkan.
Nantinya penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan pada besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi pun menyambut baik aturan baru tersebut.
"Kami tentu menyambut positif hal ini, berarti sesuai apa yang kami bicarakan dengan pemerintah melalui kemenperin dan Gaikindo," kata Nangoi saat dihubungi kumparan, Jumat (25/10).
Adapun pemberlakukan PM tersebut dalam dua tahun mendatang dijadikan pabrikan sebagai masa transisi memperbaiki kualitas mesin dan sistem pembuangan.
"Jadi memang konsentrasinya adalah memperbaiki kualitas gas buang dan engine membaik. Dua tahun ini mereka (pabrikan mobil) punya kesempatan memperbaiki mesin supaya gas buangnya masuk di bawah ambang batas," lanjut Nangoi.
Secara keseluruhan, PP Nomor 73 Tahun 2019 terdiri atas 8 bab dan 47 pasal.
ADVERTISEMENT
Besaran PPnBM mobil di bawah 3.000cc
Pada aturan ini, semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang kena PPnBM 15 persen. Syaratnya konsumsi BBM-nya 15,5 km/liter atau emisi CO2 di bawah 150 gr/km.
Untuk mesin Diesel syaratnya punya konsumsi bahan bakar 17,5 km/liter atau CO2 kurang dari 150 gr/km
Besaran PPnBM 20 persen kalau mobil punya efisiensi 11,5 sampai 15,5/liter atau kadar CO2 antara 150 hingga 200 gr/km.
Besaran yang sama juga berlaku atas mesin Diesel bila konsumsi bahan bakar antara 13 sampai 17,5 km/liter atau kadar CO2 dari 150 sampai 200 gr/km.
Selanjutnya besaran PPnBM 25 persen bila mobil memiliki konsumsi BBM 9,3 sampai 11,5 km/liter atau kadar CO2 antara 200 sampai 250 gr/km.
ADVERTISEMENT
Untuk mesin Diesel catatan efisiensi bahan bakarnya 10,5 sampai 13 km/liter atau CO2 mulai dari 200 sampai 250 gr/km.
Besaran PPnBM 40 persen bila mobil mencatatkan efisiensi kurang dari 9,3 km/liter atau kadar CO2 lebih dari 250 gr/km.
Sementara mesin Diesel konsumsinya kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat CO2 lebih dari 250 gr/km.
Selanjutnya untuk mobil dengan kapasitas 3.000 sampai 4.000 cc yang punya daya angkut maksimal 10 orang, berdasarkan Pasal 8 sampai 11, besaran PPnBM-nya mulai dari 40 sampai 70 persen.
Pasal lain juga menyebut besaran PPnBM untuk kendaraan lain seperti pikap kabin ganda, mobil listrik, turunan mobil hybrid, Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), sampai kelompok kendaraan yang dibebaskan PPnBM.
ADVERTISEMENT