Harmonisasi Pajak Baru, Mobil LCGC Tak Lagi Istimewa

17 Maret 2019 14:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ragam mobil city car dan LCGC di Indonesia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ragam mobil city car dan LCGC di Indonesia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kepastian soal harmonisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), yang bakal diberlakukan pada 2021. Nantinya pajak yang dikenakan pada mobil, akan berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Semakin rendah maka pajak makin murah, di mana untuk kendaraan listrik yang emisinya nol (zero emission) tarif pajaknya bisa sampai nol persen.
Kemudian bagaimana nasib mobil LCGC (low cost green car) atau mobil KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau)?
Pameran mobil bertenaga listrik, Kasuari buatan ITS. Foto: Dok. PLN
Bila ketetapannya bakal seperti itu, mobil KBH2 yang masih menggunakan mesin konvensinoal, pajaknya tak lagi nol persen. Status istimewa segmen ini tentunya bakal hilang, dan beralih ke mobil listrik.
Pemerintah mewacanakan, dengan spesifikasi yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2013, KBH2 bakal dikenakan pajak 3 persen.
Presiden Joko Widodo menjajal motor listrik buatan dalam negeri Gesits seusai melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang terlibat proses produksi. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Namun, insentif untuk KBH2 tak lantas ditutup rapat, bila efisiensi bahan bakarnya menigkat dan emisi semakin rendah (penyematan hybrid atau teknologi lain), pajaknya bisa lebih kecil dari itu.
ADVERTISEMENT
“PP KBH2 berlaku sampai dengan tahun 2019 dan akan dilanjutkan dengan PP baru dan harapannya konsumsi BBM kilometer per liternya lebih tinggi dari 22kpl,” ucap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada kumparan, ketika ditanyakan soal nasib KBH2 beberapa waktu lalu.

LCGC Tak Lagi Menarik

Menanggapi perihal tersebut, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto menagtakan, bisa jadi mobil murah KBH2 tak akan menarik lagi di pasar. Pasalnya, dengan dikenakan pajak harganya akan naik dan bisa jadi tak lagi dianggap murah.
New Agya mesin 1.0L dan 1.2L Foto: Gesit Prayogi/kumparan
“Apabila LCGC dikenakan pajak 3%, maka kendaraan ini menjadi tidak menarik lagi buat pelanggan. Karena dasar LCGC atau KBH2 ini adalah Harga yang terjangkau,” ucap pria yang akrab disapa Soerjo kepada kumparan, Minggu (17/3).
ADVERTISEMENT
Namun dirinya pasrah, dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator, dan membuat kebijakan-kebijakan terhadap suatu industri.
“Untuk berdiskusi, kami memiliki wadahnya yaitu Gaikindo, jadi tidak satu per satu tiap ATPM,” kata Soerjo.
Suzuki Karimun Wagon R Foto: Gesit Prayogi
Sementara Donny Saputra, Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kepada kumparan, masih belum mau mengungkapkan apapun. Terkait penyematan teknologi terbaru pada mobil LCGC Suzuki, untuk memperkecil keluaran emisi, Donny menyebut mereka masih terus studi.
“Kami belum mendapatkan arahan resmi dari pemerintah akan seperti apa penerapan aturan ini, jadi belum bisa banyak berkomentar. Dari dulu kami terus melakukan studi untuk meningkatkan kualitas produk-produk Suzuki, baik untuk konsumen atau agar bisa comply dengan regulasi pemerintah. Kalau hal tersebut baik untuk konsumen pasti akan kami improve terus,” ucap Donny.
Datsun Go+ Panca Foto: Gesit Prayogi/Kumparan
Begitu juga dengan pihak Datsun Indonesia, yang masih enggan berkomentar banyak. Masato Nakamura, Head of Datsun Indonesia mengatakan, mereka masih melakukan studi sampai saat ini. Informasi yang diberikan juga tidak bisa mendetail.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak bisa jawab itu (penyesuaian KBH2) Pastinya kami berkomitmen penuh untuk pasar Indonesia begitu juga dengan konsumennya,” tutur Masato.