Ganjil Genap DKI Jakarta Belum Berlaku, Upaya Cegah Kerumunan Angkutan Umum

6 Juli 2020 6:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap, masih belum berlaku di wilayah DKI Jakarta. Meskipun jalan saat ini sudah mulai dipadati kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, jika sistem ganjil genap diaktifkan kembali di masa PSBB transisi, penumpang angkutan umum akan meningkat akibat peralihan dari transportasi pribadi.
"Begini, kita sedang berusaha untuk menjaga physical distancing di public transportation," jelas Sambodo saat dihubungi kumparan Minggu malam (5/7).
Calon penumpang berjalan menuju Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Peningkatan penggunaan transportasi umum, dikhawatirkan bisa memicu kerumunan orang, dan membuat penyebaran virus semakin meningkat.
"Di kendaraan pribadi paling tidak pengendara merasa lebih aman dibanding transportasi umum," lanjut dia.
Kemacetan lalu lintas di tengah berlakunya pembatasan sosial skala besar di Jakarta, Indonesia, Selasa (19/5). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Sambodo mengakui, volume kendaraan di masa transisi PSBB sudah hampir mendekati jumlah kondisi normal sebelum COVID-19 melanda.
Jadi menurutnya, pilihan meniadakan sementara ganjil genap adalah opsi yang paling baik untuk saat ini.
ADVERTISEMENT
"Ini sifatnya pilihan, ya mungkin macet sedikit tidak apa-apa daripada lebih berisiko jadi cluster baru," terangnya.
Namun, menurutnya kemacetan bisa terurai dengan adanya kebijakan jam masuk kantor, lewat edaran dari Gugus Tugas yang menyatakan ada pembagian waktu masuk kantor, yakni jam 7 dan jam 10 pagi.
Bakal aktif setelah ada keputusan gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Ganjil genap merupakan produk dari peraturan daerah. Artinya gubernur yang punya wewenang menyoal ini.
"Aturan ini sampai sekarang masih menunggu gubernur, pemerintah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya," jelasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.