Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta

29 Juni 2020 6:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi belum memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Artinya, jalanan Jakarta bebas ganjil genap selama kurang lebih 3,5 bulan sejak pertama aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan mulai 16 Maret 2020.
"Ganjil genap belum dioperasionalkan," demikian jawaban Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo lewat pesan singkat kepada kumparan, Minggu malam (28/6).
Pengawasan ganjil-genap di Flyover Pramuka, Jakarta. Foto: Andesta Herli/kumparan
Sambodo mengatakan, wewenang pemberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan secara ganjil genap, berada di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta , Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dan memantau perkembangan situasi arus lalu lintas pada masa transisi PSBB.
"Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depannya," jelas Syafrin.
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sementara itu, dia memastikan sistem ganjil genap juga akan berlaku kembali bila sudah ada keputusan resmi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Adapun, Pemprov DKI meniadakan ganjil genap selama masa pemberlakuan PSBB, langkah ini ditempuh untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.