Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi belum memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Artinya, jalanan Jakarta bebas ganjil genap selama kurang lebih 3,5 bulan sejak pertama aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan mulai 16 Maret 2020.
"Ganjil genap belum dioperasionalkan," demikian jawaban Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo lewat pesan singkat kepada kumparan, Minggu malam (28/6).
Sambodo mengatakan, wewenang pemberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan secara ganjil genap, berada di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta , Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dan memantau perkembangan situasi arus lalu lintas pada masa transisi PSBB.
"Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depannya," jelas Syafrin.
Sementara itu, dia memastikan sistem ganjil genap juga akan berlaku kembali bila sudah ada keputusan resmi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Adapun, Pemprov DKI meniadakan ganjil genap selama masa pemberlakuan PSBB, langkah ini ditempuh untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.