Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) nampaknya akan memperpanjang periode penyetopan aktivitas produksi motornya, mengikuti aturan PSBB di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, periode penghentian produksi dilakukan mulai 3 April sampai 19 April 2020. Sementara PSBB Jakarta akan berlaku kemungkinan hingga 23 April 2020, itupun bila kondisi memungkinkan. Bisa jadi akan diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Manager Public Relation PT YIMM, Antonius Widiantoro mengatakan akan mengikuti aturan pemerintah.
"Intinya untuk pemberlakuan PSBB ini kita pasti dan akan terus follow (ikuti), tapi sampai tanggal berapa saya belum bisa infokan," kata Anton saat dihubungi kumparan, Rabu (15/4).
Menurut Anton, pihaknya bisa saja melanjutkan kegiatan produksi lantaran ada payung hukum yang mengatur soal itu. Sebab, di aturan PSSB usaha yang berkaitan dengan industri (ekspor impor) masih diperbolehkan beroperasi.
Namun dirinya menyebut, ini bukan sekadar bisnis semata tapi soal kemanusiaan dan kesehatan yang lebih penting. Pemerintah juga sudah berusaha menyusun aturan supaya dipatuhi, dan pihaknya berusaha untuk mengikuti.
ADVERTISEMENT
"Stop produksi yang Yamaha lakukan berdasarkan pertimbangan tersebut, kita comply dan kita melihat ini jauh lebih penting. PSBB sampai tanggal berapa kita berusaha untuk follow itu," tambahnya.
Begitu juga dengan diler-diler yang berlokasi di daerah PSBB seperti Jakarta, Anton mengatakan sudah memberikan imbauan untuk menutup sementara.
"Kami minta mereka tutup dan tidak beroperasi, tetapi tetap bisa terhubung dengan konsumen. Lalu seperti apa? kan konsumen bisa menghubungi diler, meskipun bisa saja tidak bisa dilayani hari itu juga. Ini juga cara menjaga hubungan dengan konsumen, kuncinya di situ," imbuhnya.
Intinya, lanjut Anton meskipun diler atau bengkel tak beroperasi, pihaknya terus melakukan hubungan dengan konsumen dengan cara yang tidak melanggar aturan PSBB.
ADVERTISEMENT