Ikuti Jakarta dan Bandung, 10 Ruas Jalan di Kota Bogor Ditutup Saat Malam Hari
·waktu baca 2 menit

Pemerintah kota Bogor resmi menerapkan pembatasan mobilitas warga saat malam hari mulai Rabu (30/6/2021). Ini sama seperti yang dilakukan di DKI Jakarta dan Bandung.
Diberlakukannya pembatasan mobilitas ini bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat dan sebagai upaya dalam menurunkan angka pertambahan kasus COVID-19 yang terus meningkat di Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.
“Mulai malam ini (30/1) kami memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga di atas jam 9 malam dilakukan penyekatan, pengalihan arus. Targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas,” jelas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan penerapan pembatasan mobilitas saat malam hari ini diberlakukan mulai dari jam 9 malam hingga jam 12 malam.
Total ada 10 ruas jalan di kota Bogor yang akan ditutup dan dialihkan arus lalu lintasnya. Pun dengan berbagai aktivitas yang ada di ruas jalan tersebut, seperti cafe, tempat makan, dan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup setelah jam 9 malam.
Berikut 10 ruas jalan di Kota Bogor yang ditutup saat malam hari.
Simpang Pos Terpadu (SMAN 1)
Simpang Air Mancur
Simpang Jembatan Merah
Simpang BTM
Simpang Empang
Simpang Warung Jambu
Simpang Lodaya
Simpang RS Salak
Simpang Tugu Kujang
Simpang Mal Ekalos.
Meski dilakukan penutupan arus lalu lintas, Bima Arya masih memberikan pengecualian terhadap beberapa kondisi darurat untuk melintas di 10 ruas jalan tersebut.
Berlakukan Ganjil Genap Saat Akhir Pekan
Tidak hanya melakukan pembatasan mobilitas saat malam hari, pemerintah kota Bogor rupanya juga masih terus menerapkan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan.
Pada penerapan ganjil genap ini, nantinya hanya kendaraan yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal tersebut yang diperbolehkan melintas. Dalam penerapannya, kebijakan ganjil genap saat akhir pekan ini diberlakukan mulai jam 10 pagi hingga jam 4 sore.
Ada 5 ruas jalan yang menjadi titik check point untuk pemeriksaan ganjil genap, berikut lengkapnya.
Simpang Baranangsiang
Rumah Makan Bumi Aki, Jalan Pajajaran
Simpang Air Mancur
Simpang Jembatan Merah
Simpang Empang.
Selain memberlakukan kebijakan ganjil genap, Pemkot Bogor juga turut melakukan rekayasa lalu lintas, yakni dengan memberlakukan sistem satu arah pada ruas jalan Raden Saleh Bastaman dari BTM menuju Empang.
***
