Ingat, Berkendara Tanpa SIM Bisa Kena Denda Tilang Rp 1 Juta

21 Oktober 2021 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas akan diganjar hukuman pidana berupa denda dan/atau penjara sesuai dengan jenisnya. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Besaran denda yang dikenakan pun beragam, seperti denda Rp 100 ribu bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, lalu ada denda Rp 250 ribu untuk pengendara dan pembonceng yang tidak memakai helm.
Kemudian, pengendara bisa dikenakan denda Rp 500 ribu jika kendaraan tidak dilengkapi dengan pelat nomor, tidak membawa STNK, menerobos lampu merah, atau melewati jalur busway. Kemudian, pengemudi yang membawa kendaraan sambil menggunakan gawai atau mengganggu konsentrasi berkemudi bisa dikenakan denda Rp 750 ribu.
Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Nyatanya, tidak hanya sampai di angka Rp 750 ribu saja, ada juga beberapa pelanggaran yang mengharuskan pengendara untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta. Angka tersebut terbilang besar untuk denda pelanggaran lalu lintas. Berikut ini lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Tidak memiliki SIM

Bagi pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika membawa mobil atau motor pribadi, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 77.
Untuk kendaraan roda empat wajib mengantongi SIM A, kemudian untuk pengendara motor wajib mengantongi SIM C, C1, atau C2 sesuai dengan kapasitas motor yang dibawa. Hanya saja, sampai artikel ini ditulis, penggolongan SIM C masih dalam tahap persiapan.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Nah, bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM pada saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian, maka harus dikenakan Pasal 281 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Ini berbeda dengan pasal 288 Ayat 2 tentang kepemilikan SIM yang tidak sah karena rusak, habis masa berlaku atau tidak terbaca.

Menjadi penyebab kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pengemudi bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan penumpang. Maka dari itu, pengemudi diwajibkan untuk berkendara dengan berhati-hati tanpa adanya hal yang dapat mengganggu konsentrasi.
Jika pengemudi tidak berkonsentrasi dan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, akan dikenakan Pasal 310, tergantung seberapa besar kerusakannya. Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang maka akan dikenakan Pasal 310 Ayat 2 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Nah, dengan mengetahui besaran denda yang dikenakan, pengemudi diharapkan untuk lebih berhati-hati ketika berkendara dan mematuhi segala aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan bila tidak ingin dikenakan hukuman pidana berupa denda dan/atau penjara.