Ingat, Masa Berlaku SIM Habis Akhir Tahun Ini, Berikut Jadwal Layanan Perpanjang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan pengalihan jadwal SIM Keliling saat hari libur Natal dan Tahun Baru. Upaya ini untuk memfasilitasi para pemohon yang masa berlaku SIM habis.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana mengatakan layanan Sim Keliling dan Satpas akan ada libur sementara.
"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tertanggal 24 sampai 27 Desember 2020 dapat memperpanjang pada 28 sampai dengan 30 Desember 2020. Hanya mekanisme perpanjang," kata Agung saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (23/12).
Nah berikut detail jadwalnya:
1. SIM yang masa berlakunya habis 24-27 Desember 2020, bisa diperpanjang tanggal 28-30 Desember 2020 dengan mekanisme perpanjang.
2. SIM yang masa berlakunya habis 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, bisa diperpanjang tanggal 4-6 Januari 2021 dengan mekanisme perpanjang.
Agung mengatakan bagi pengendara yang SIM nya jatuh tempo saat periode cuti bersama atau libur, tidak akan dikenakan denda jika melakukan perpanjang sesuai jadwal di atas.
Kemudian bagaimana jika proses perpanjangan SIM melewati jadwal yang sudah ditentukan kepolisian? Agung menjelaskan, pemohon harus mengikuti ujian ulang, baik teori dan tertulis.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata dia.
Lokasi Sim Keliling tetap sama
Nah, bagi Anda yang berencana memperpanjang SIM pada waktu tersebut, Agung menegaskan bahwa lokasi dan jadwal SIM keliling tak berubah. "Di pengalihan hari itu lokasi dan jadwal Sim Keliling tetap normal," kata dia.
Berikut adalah lokasi SIM Keliling dengan jam operasional pukul 08.00-14.00 WIB:
Jakarta Timur-Mal Grand Cakung
Jakarta Utara-Lippo Plaza Kramat Jati
Jakarta Selatan-Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat-LTC Glodok
Jakarta Pusat-Lobby Selatan ITC Cempaka Mas.
