Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan bermotor yang nakal, mengakali nomor polisinya untuk lolos dari aturan ganjil-genap, atau sekadar gaya-gayaan seperti menggantinya dengan pelat nomor kedinasan kepolisian, bisa dipidanakan.
ADVERTISEMENT
Budiyanto Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, perilaku tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan merupakan salah satu tindak pidana.
“Kalau sudah terjadi pemalsuan pelat kendaraan (TNKB & STNK) sudah merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 263 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP. Ancamannya bisa 6 tahun penjara (perlu pembuktian),” ucapnya kepada kumparan Selasa (4/6).
Namun, tambah Budiyanto, bila pelanggarannya sekadar menabrak spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan pada aturan pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya akan lebih ringan lagi. Meski begitu sama-sama dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Kepolisian termasuk dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas ,bisa dikenakan pasal 280,” ucapnya kepada kumparan Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi lengkap pasal 280.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bijak-bijaklah dalam mengemudikan kendaraan di jalan.