Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini 6 Jenis dan Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak Tilang Elektronik
11 Februari 2021 14:14 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Sigit Prabowo akan menggencarkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan menghapus sistem tilang langsung di jalan.
ADVERTISEMENT
ETLE sendiri sebenarnya sudah ada sejak 2018 lalu. Pelopornya adalah Polda Metro Jaya yang saat pertama kali berlaku hanya di kawasan Sudirman dan Thamrin. Kini DKI Jakarta sudah memiliki 57 titik kamera tilang pelanggaran lalu lintas yang tersebar di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas.
Nah, merespons keinginan Kapolri soal penghapusan tilang manual. Polda Metro Jaya mengatakan akan ada penambahan sebanyak 50 kamera ETLE di Jakarta.
"Tahun 2021 kita akan ajukan sekitar 50 kamera ETLE, penambahan titik nanti akan diajukan ke Pemda DKI Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan, belum lama ini.
Nah sementara untuk target pelanggaran yang akan dibidik oleh kamera ETLE, menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pelanggaran yang jadi fokus penindakan. Untuk informasi lengkapnya simak penjelasan berikut ini:
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
2.Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
6. Lawan Arus
Untuk pengendara kendaraan bermotor yang terekam kamera pengawas siap-siap didenda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Fahri menjelaskan ketika pengendara terbukti bersalah namun mengabaikan surat konfirmasi, secara otomatis STNK akan diblokir dan tak bisa melakukan proses perpanjangan serta pengesahan STNK.
"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi (mengabaikan) akan diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK," jelasnya.
Cara bayar denda tilang elektronik
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan konfirmasi bisa dengan cara manual maupun online.
Cara pertama, mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 8.00 - 16.000 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk online, Anda bisa melalui ETLE-PMK.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Selanjutnya setelah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk melakukan pembayaran denda lewat bank.
Nah, agar tak mendapat surat kejutan dari polisi ada baiknya tetap patuhi semua peraturan lalu lintas. Meski beberapa pelanggaran tak dirinci, jangan pernah abai dan terus jadi pelopor keselamatan di jalan raya.