Ini Cara dan Biaya Urus SIM Rusak atau Hilang

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak, sebaiknya segera diurus untuk diganti dengan yang baru. Pasalnya dokumen tersebut, wajib dimiliki dan dibawa pengemudi ketika mengendarai mobil atau motor di jalan.
Mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pun dengan Pasal 288 Ayat 2 juga dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu bagaimana prosedurnya?
Prosesnya sendiri hampir sama dengan pembuatan SIM baru, hanya saja pemohon tidak perlu lagi melakukan ujian teori dan praktik lagi,
Namun masa berlaku SIM yang hilang atau rusak belum habis, tidak perlu ikut ujian, kan nanti tinggal kita cocokkan data identitasnya," jelasnya.
Terkait proses pembuatannya, Hedwin mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.
Dokumen persyaratan
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
KTP asli dan fotokopi
SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.
"Jika tidak ada (fotokopi SIM atau nomor induk SIM), akan dilakukan pengecekan di data arsip dengan bantuan data KTP dan data di dukcapil," terang Hedwin.
Lamanya proses
Apabila seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi, proses pengurusannya dikatakan Hedwin tidak memakan waktu seharian, tergantung pada antrean di kantor Satpas.
Biaya pengurusan SIM rusak atau hilang
Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM itu sendiri.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Prosedur pengurusan
Terkait proses pengurusannya, pemohon wajib datang langsung ke kantor Satpas terdekat. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah dibawa dan jangan lupa membawa alat tulis pribadi. Berikut proses pengurusan SIM rusak atau hilang.
Datang ke loket kesehatan di kantor Satpas, periksa dan membuat surat kesehatan jasmani dan rohani
Mengisi formulir pendaftaran SIM rusak atau hilang di loket SIM hilang
Mendaftarkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi
Menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran, jangan lupa ambil juga tanda bukti pengambilan SIM
Proses pembayaran melalui Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Melakukan verifikasi data SIM yang rusak atau hilang
Apabila seluruh data SIM telah sesuai, maka pemohon bisa langsung melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan
Pengambilan SIM baru dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM
Mengambil kartu AKDP dengan tanda bukti pengambilan AKDP
Setelah semua proses pengurusan SIM rusak dan hilang selesai dilakukan, sebaiknya segera fotokopi SIM tersebut, untuk mengantisipasi apabila hilang atau rusak kembali.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
