Ini Prosedur Sebelum Data Kendaraan yang Mati 2 Tahun Dihapus

18 Juni 2019 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna sepeda motor. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna sepeda motor. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan aturan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun, tinggal menunggu instruksi Korlantas Polri dan akan dilaksanakan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Jadi pemilik kendaraan harus memastikan lagi, apakah kendaraan yang dioperasikan sudah diperpanjang masa berlakunya. Karena bila sampai dihapus, maka motor atau mobil bisa berstatus bodong sehingga nilai jualnya jatuh.
Namun dalam implementasinya nanti, Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, penghapusannya sendiri melalui beberapa prosedur, dan pemilik juga akan dikirim surat pemberitahuan lebih dahulu sebelumnya.
Suasana di Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Mengacu pada Perkap Nomor 5 Tahun 2012 pasal 112 ayat 1 sebagai berikut,
berikut tahapan sebelum data kendaraan dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor:
a. Tiga bulan sebelum 2 (dua) tahun --periode STNK mati, pejabat Regident memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan, sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan.
ADVERTISEMENT
b. Apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
c. Apabila pemilik kendaraan tidak memberikan respons atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga.
d. Bila lagi-lagi tak dihiraukan, maka data kendaraan bermotor yang dimaksud akan masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Selanjutnya pada pasal 114, penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel ‘Dihapus’ pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Kemudian, Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
ADVERTISEMENT
“Iya jadi sebelum dilakukan penghapusan akan dikirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali dahulu, kepada pemilik kendaraan bermotor sebagaimana petunjuk pelaksanaan tsb di atas,” ucap Sumardji kepada kumparan beberapa waktu lalu.