Jakarta Gratiskan BBNKB, AHM Belum Tergoda Jual PCX Listrik

27 Januari 2020 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda PCX Listrik Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Honda PCX Listrik Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Insentif bebas biaya pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), sudah bisa dinikmati masyarakat DKI Jakarta jika ingin membeli motor berbasis listrik.
ADVERTISEMENT
Payung hukumnya yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang kebijakan insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, yang sudah diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Merespons kebijakan tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) sepertinya belum juga tergoda untuk meniagakan secara resmi PCX listrik secara massal.
Honda PCX Listrik. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Diperkenalkan pada Januari 2019 lalu, AHM masih menerapkan sistem sewa kepada para konsumen yang ingin merasakan motor listrik pertama Honda di Indonesia tersebut.
Saat disinggung apakah dalam waktu dekat akan menjual PCX listrik untuk pasar otomotif Indonesia, General Manager Communication PT AHM mengaku masih terus mempelajari pasar motor listrik di Indonesia.
"Kebiasaan masyarakat kita yang mengandalkan motor dengan kemampuan jarak tempuh yang jauh, dengan speed yang memadai, dan hal-hal khas lain yang ada di kendaraan berbasis combustion engine, setidaknya memerlukan waktu untuk penyesuaian (ke motor listrik)," katanya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Harga Honda PCX Listrik Foto: dok. Istimewa
Hingga saat ini AHM juga belum memberikan kisi-kisi soal banderol PCX Listrik. Hanya saja, Di laman resmi Cek Kendaran Bermotor DKI Jakarta, motor tersebut punya harga Rp 109 juta.
ADVERTISEMENT
"Kami masih pakai skema sewa dan belum memasarkannya. Otomatis belum ada harganya," ucapnya.
Baterai Honda PCX Listrik. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Menyoal dapur pacunya, Honda PCX dibenamkan dua baterai lithium-ion dengan daya masing-masing 50,4 V. Lewat baterai tersebut diklaim mampu hasilkan tenaga maksimal 5,6 daya kuda sejak putaran mesin rendah dan torsi puncak 18 Nm pada 500 rpm.
Tantangan motor listrik
Lewat kebijakan bebas BBNKB tersebut, dirinya menyebut langkah ini mampu menstimulasi konsumen untuk beralih menggunakan motor berbasis listrik.
"Kami melihat keputusan Pemprov DKI ini bisa menjadi salah satu insentif bagi perkembangan motor listrik. Setidaknya dari sisi harga," kata pria yang karib disapa Muhib.
SPLU di Kantor Kementerian ESDM. Foto: Selfy Sandra/kumparan
Meski begitu, dirinya menyebut untuk pasar Indonesia memang punya tantangan tersendiri untuk konsumen beralih menggunakan motor listrik. Terkhusus menyoal pasokan baterai dan manajemen pengelolaan limbah untuk motor listrik.
ADVERTISEMENT
"Juga harus dipikirkan masalah sarana penunjang yang juga sangat penting. Mulai ketersediaan charging station yang masiv hingga hal lain terkait after sales service," katanya