Jangan Tertukar, Ini Beda Warna Lampu Strobo dan Fungsinya

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ambulans yang membawa jenazah Emmeril Kahn Mumtadz, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bertolak ke Bandung di kompleks kargo jenazah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (12/6/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ambulans yang membawa jenazah Emmeril Kahn Mumtadz, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bertolak ke Bandung di kompleks kargo jenazah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (12/6/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Maraknya penggunaan sirene dan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai aturan, kembali menjadi sorotan publik. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menegaskan, lampu isyarat dan sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu.

Ini sesuai dengan amanat Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

“Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Lampu isyarat terdiri atas warna merah, biru, dan kuning, yang masing-masing memiliki fungsi dan peruntukan berbeda sesuai regulasi,” kata Djoko kepada kumparan, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, lampu isyarat merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), dan jenazah.

Ilustrasi mobil patroli jalan tol. Foto: Shutterstock

Adapun lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan sebagai tanda peringatan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, serta angkutan barang khusus.

Djoko menekankan bahwa hak atas penggunaan jalan adalah hak asasi setiap orang, dan semua pengguna jalan memiliki kedudukan yang sama.

“Tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Artinya, penggunaan sirene dan rotator di luar ketentuan jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas. Ia menjelaskan, peraturan perundang-undangan memang memberikan peluang bagi kendaraan tertentu untuk mendapatkan prioritas, namun hanya berlaku demi kepentingan pengamanan.

Ilustrasi rotator mobil polisi. Foto: Ramadhan Noval/Shutterstock

“Esensi dari pengawalan tidak lain untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain di sekitarnya. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri,” ujar Djoko.

Timbul gelombang protes dari masyarakat karena penyalahgunaan

Dalam konteks ini, Patroli dan Pengawalan (Patwal) menjadi unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, hingga kendaraan prioritas lain seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan yang memang memiliki hak utama.

Djoko juga menyoroti dampak sosial dari penyalahgunaan sirene dan rotator. Penolakan masyarakat terhadap praktik ini tidak sekadar soal ketidaknyamanan, tetapi juga memicu keresahan yang lebih serius.

Sebuah mobil pemadam kebakaran meninggalkan kawasan Kilang Minyak Putri Tujuh Pertamina RU II Dumai seusai memadamkan kebakaran akibat ledakan di area "gas compressor" Kilang Dumai, Riau, Sabtu (1/4/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

“Penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan,” ucapnya.

Fenomena ini bahkan telah memunculkan kampanye kesadaran, petisi, hingga protes di media sosial. Publik menuntut penegakan hukum yang lebih ketat agar tidak ada lagi pihak yang merasa memiliki jalanan hanya karena lampu rotator menyala atau sirene meraung.

Djoko mengapresiasi langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

“Kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku. Namun, penertiban ini seharusnya tidak berhenti di sini,” tegasnya.

Menurut Djoko, praktik penyalahgunaan sirene dan rotator sudah menjadi masalah kronis yang perlu penegakan hukum berkelanjutan. Sebagai solusi, Djoko menyarankan agar pengawalan kendaraan dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden, terutama di kota-kota besar yang kerap dilanda kemacetan seperti Jakarta.

“Pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden. Ini demi keadilan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya.