Kalah di MA, Yamaha Kekeh Tak Lakukan Praktik Kartel

28 Mei 2019 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor baru, all new Yamaha R25 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Motor baru, all new Yamaha R25 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Kasus kartel yang melibatkan dua pabrikan besar sepeda motor di Tanah Air belum berakhir. Sebagai upaya penolakan, kedua pabrikan mengajukan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung), namun ditolak --perkara 217 K/PdtSus-KPPU/2019.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PT Astra Honda Motor (AHM) yang diwakili Direktur Pemasarannya, Thomas Wijaya, mengaku pabrikan tidak pernah melakukan pengaturan harga.
Begitu pun dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Setelah lama tanpa vokal, perusahaan yang diwakili Executive Vice President-nya, Dyonisius Beti, akhirnya buka suara.
Yamaha Mio Z Foto: Dok. YIMM
"Ya itu, pasti, kami tidak melakukan kartel, dan kami akan upaya hukum lanjut lagi, karena hari ini kami belum terima pemberitahuan dari MA," jelas Dyon kepada beberapa media termasuk kumparan di arena JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (27/5).
Ungkapnya, pabrikan masih menanti relaas atau instrumen berkas perkara putusan MA. Setelahnya, pabrikan akan mempelajari dan mengajukan peninjauan kembali.
Namun saat dipertegas soal kelanjutannya, Dyon belum bisa menjelaskan lebih lanjut dan kembali mempertegas bila perusahaan tidak bersalah.
New Yamaha Fino Grande Foto: Gesit Prayogi/Kumparan.com
"Belum terima sampai hari ini, kami enggak pernah melakukan (pengaturan harga) benar-benar, sangat mengecewakan," timpalnya lagi.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan putusan bersalah kepada YIMM dan AHM (Nomor 04/KPPU/2017 tanggal 20 Februari 2017). Dalam putusannya, Honda dan Yamaha telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Salah satu bukti yang dilampirkan adalah komunikasi pertemuan di lapangan golf dan email, hingga analisa pola harga skutik sepanjang tahun 2012-2014.
Atas putusan tersebut, kedua pabrikan diganjar denda dengan besaran Yamaha Rp 25 miliar, dan Honda sebanyak Rp 22,5 miliar.
Ketika dikonfirmasi hal ini, Dyon enggan membeberkannya. "Itu saja, singkat saja," tuntasnya sambil berlalu, mengaku ada keperluan lain.