Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Industri kecil dan menengah (IKM) otomotif ikut berdampak pandemi COVID-19. Mengingat penjualan kendaraan turun, disertai pembatasan bahkan sampai penyetopan produksi.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Kementerian Perindustrian mengaku sedang berupaya mendampingi dan mendukung keberlangsungannya. Pasalnya
IKM otomotif punya kontribusi cukup besar, bagi pertumbuhan manufaktur dan ekonomi nasional.
“Kami sudah membuat matriksnya, apa saja yang dibutuhkan oleh setiap pelaku IKM di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Gati menyebut, IKM komponen dan suku cadang otomotif pendukung masih tetap berproduksi, meskipun sebagian besar mengalami penurunan permintaan dari vendor, Agen Pemegang Merek (APM), hingga pelanggan, di mana tingkat ketergantungannya sangat tinggi.
“Sebagai contoh, apabila Honda dan Yamaha berhenti produksi, potensi kerugian sekitar Rp2 miliar untuk IKM anggota Asosiasi Pengusaha Engineering Karawang (APEK),” papar Dirjen IKMA.
Sementara IKM lainnya seperti PT Gading Toolsindo, memprediksi jika terjadi lockdown selama dua minggu, usahanya akan mengalami kerugian sekitar Rp 570 juta.
ADVERTISEMENT
Namun bila lockdown terjadi selama satu bulan, kerugian yang dialami bisa mencapai Rp1,3 miliar dengan beban bunga kredit Rp480 juta.
Sementara itu, data juga menunjukkan bahwa untuk akses distribusi dan pengiriman masih bisa berjalan, sepanjang jalur tol nasional (Jakarta-Cikampek dan Pantura) masih tetap dapat dilalui.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi IKM komponen dan suku cadang, di antaranya adalah harga bahan baku yang lebih mahal, karena pengaruh kurs dolar.
Protokol kegiatan produksi
Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia, meminta dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat.
“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi, untuk membina supaya menjalankan protokol pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Dalam edaran tersebut, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya, wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19, yang harus dijalankan oleh perusahaan industri --termasuk otomotif -- maupun bagi pekerjanya.