Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Upaya Pemerintah Selamatkan Industri Otomotif Indonesia di Tengah Wabah COVID-19
8 April 2020 17:32 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Upaya strategis ini diambil demi meredam dampak negatif pandemi Covid-19, dan menjaga kinerja supaya tetap memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, termasuk dari capaian nilai ekspornya.
"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada tahun 2019.
Stimulus Fiskal
Bentuknya berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, dan insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, serta juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
ADVERTISEMENT
Putu menyebut, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan, mengenai usulan Pos Tarif soal stimulus jilid II, untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak COVID-19.
“Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.
Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp924 miliar.
ADVERTISEMENT
Non-fiskal
Sementara terkait stimulus nonfiskal, diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor (barang larangan atau pembatasan) untuk bahan baku.
Lalu percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem).
Moneter
Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.
Putu menambahkan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya yang dapat diberikan, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.
Pukulan berat
Putu mengemukakan, dampak wabah Covid-19 sangat memukul industri otomotif nasional. Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah mengoreksi target penjualan di tahun 2020.
Kondisi pasar diprediksi mengalami kontraksi 50 persen, akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.
ADVERTISEMENT
Masalah lain yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen, terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.
Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.
Kegiatan industri tetap berjalan
Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.
“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang industri dan juga asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pada 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik , dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019, di mana perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya, dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun bagi pekerjanya.