KPPU: Honda-Yamaha Harus Terima Putusan MA

6 Mei 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Astra Honda Motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Astra Honda Motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya banding PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam menolak putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal kasus pengaturan harga matik 110-125 cc belum berbuah manis.
ADVERTISEMENT
Terakhir, kasasi kedua pabrikan itu ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam putusan perkara Nomor 217/Pdt. Sus-KPPU/2019.
Adapun AHM yang diwakili Direktur Pemasarannya, Thomas Wijaya menjelaskan, masih menunggu salinan resmi MA soal penolakan kasasinya sebagai langkah hukum lanjutan.
Merespons hal ini, Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihak terlapor (YIMM-AHM) agar tidak melayangkan pernyataan yang sifatnya bertentangan.
"Kami harapkan bagi pelaku usaha untuk tidak menyampaikan hal-hal yang kontra produktif, kita harus menghormati putusan hukum. Putusan kami pun akan sangat dihormati untuk dikoreksi pengadilan tinggi," jelasnya saat ditemui di gedung KPPU, Jakarta, Senin (6/5).
Honda BeAt Foto: dok. AHM
Dengan kata lain, jelas Guntur, pihak terlapor sewajarnya menghormati putusan MA yang jadi pengadilan tinggi negara.
ADVERTISEMENT
"Poinnya adalah bukti ekonomi (putusan KPPU) sudah diterima MA dan artinya putusan ini sudah diperkuat MA," tuturnya.
Kendati demikian, Guntur menghormati segala upaya yang dilakukan kedua pabrikan menempuh langkah hukumnya, karena bagaimanapun, pihak terlapor punya kebebasan membuktikan dirinya tidak bersalah.
Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih (kiri) saat berbicara kepada media. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
"Dalam persidangan, diberikan kesempatan sebesar-besarnya, selengkap-lengkapnya misal data penjualan, keuangan, jadi alat bukti ekonomi, kan Anda (YIMM-AHM) yang punya data, sepanjang hal itu valid, silahkan, justru kami dorong terlapor membela diri," tambahnya.
Perkembangan informasi dari KPPU
Yamaha Mio M3 125 Foto: Dok. YIMM
Saat ini KPPU juga masih menunggu relaas atau instrumen dalam berkas perkara putusan MA menolak kasasi terlapor.
Sebagai tindak lanjut penolakan pabrikan, Guntur menjelaskan sudah membentuk tim untuk menangani kasus kartel YIMM-AHM. "Kami belum bisa sampaikan detailnya, tentunya kalau konteksnya bisnis dan ekonomi, maka perilaku ekonomi yang ditelaah, bisa saja dalam hal harga, laporan keuangan, perilaku usaha yang harus diverifikasi ahli," tuntasnya.
ADVERTISEMENT