Lebih Mudah, Begini Proses Perpanjang SIM di Masa Pandemi

29 Juni 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot,
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot,
ADVERTISEMENT
Berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta pada awal Juni lalu, membuat aktivitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) membeludak.
ADVERTISEMENT
Itu tentu mengkhawatirkan, karena berkumpulnya orang tersebut, berpotensi jadi tempat penularan Covid-19, yang sampai saat ini belum mereda di Indonesia.
Nah, bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan SIM dalam waktu dekat, sebaiknya manfaatkan layanan pendaftaran perpanjangan SIM secara online.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Lalu Hedwin, mengatakan selain tidak berisiko tertular virus Corona, pendaftaran perpanjangan SIM secara online juga jauh lebih cepat dan fleksibel.
Ratusan orang antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Pasar Tambak Rejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Menyoal cara daftarnya, Hedwin mengatakan tidaklah sulit. Pemohon hanya cukup mengakses situs sim.korlantaspolri.go.id. Selanjutnya ikuti petunjuk pendaftaran perpanjangan SIM secara online yang ada di website tersebut.
Berikut kumparan sajikan langka-langkah proses pendaftarannya.
1. Setelah mengakses situs tersebut, pilihlah Pendaftaran SIM Online
Laman utama pendaftaran SIM Online. Foto: Istimewa
2. Selanjutnya apabila telah terpampang tampilan Informasi Pendaftaran, pilih bagian Mulai.
Laman Informasi Pendaftaran. Foto: Istimewa
3. Berikutnya akan muncul formulir Data Permohonan, seperti alamat email, jenis permohonan perpanjangan atau buat baru, Golongan SIM (A atau C), dan pilihan lokasi Satpas yang akan dituju. Pastikan semua data tersebut diisi dengan lengkap. Bila sudah terisi, lanjutkan dengan klik Lanjut.
Laman Isian Data Permohonan Foto: Istimewa
4. Lanjutkan dengan mengisi formulir Data Pribadi. Isilah data pribadi tersebut sesuai dengan data yang ada di SIM dan KTP
Laman isian Data Pribadi. Foto: Istimewa
5. Bila sudah mengisi data pribadi, teruskan dengan mengisi informasi Data Darurat yang dapat dihubungi. Bila sudah, klik Lanjut.
Laman isian Data Darurat Foto: Istimewa
6. Terakhir, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi data. Periksa dan pastikan seluruh data yang telah Anda masukan sudah benar dan sesuai. Pada laman ini juga, akan tertera besaran biaya yang harus Anda bayarkan. Jangan lupa juga isi beberapa informasi terkait metode pembayaran yang akan Anda pilih:
ADVERTISEMENT
Jika semua informasi terkait metode pembayaran dan 6 tahapan ini sudah Anda isi, masukan kode verifikasi dan klik Kirim. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan bukti registrasi perpanjangan SIM yang akan dikirim ke alamat email Anda.
Laman Konfirmasi Data Foto: Istimewa
Apabila telah mendapatkan bukti registrasi perpanjangan SIM dan kode virtual BRIVA, segera lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui ATM, Teller, atau internet banking Bank BRI.
ADVERTISEMENT
Adapun, biaya perpanjangan SIM untuk jenis SIM A dan C, sama-sama sebesar Rp 80 ribu. Ada juga biaya-biaya tambahan lain, yakni Rp 25 ribu untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30 ribu untuk asuransi.
Setelah bukti registrasi perpanjangan SIM dan bukti pembayaran perpanjang SIM Anda miliki, selanjutnya datanglah ke kantor Satpas sesuai dengan tanggal kedatangan yang telah Anda pilih sebelumnya.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Saat datang ke kantor Satpas ini, Anda tidak perlu khawatir akan ikut antrean. Sebab, khusus untuk pemohon yang telah melakukan pendaftaran perpanjangan SIM secara online akan mendapatkan prioritas.
"Pemohon yang melakukan pendaftaran secara online, pasti dapat prioritas. Nanti, ada loket tersendiri yang dikhususkan," beber Hedwin.
Selain membawa bukti registrasi perpanjangan SIM secara online dan bukti pembayaran, Anda juga diwajibkan membawa SIM asli lama Anda dan KTP asli beserta fotokopiannya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.