Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
ADVERTISEMENT
Besaran premi (iuran) untuk asuransi kendaraan bermotor, ternyata tak sama setiap wilayah. Jadi jangan heran ketika kita mendapati situasi seperti itu.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Lampiran IV Surat Edaran OJK Nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor, Sumatera dan pulau sekitarnya -- Wilayah 1-- memiliki rate premi tertinggi.
Sebut saja pada Kategori I atau kendaraan dengan harga Rp 0 sampai Rp 125 juta, batas bawah rate preminya di angka 3,82 persen, dan batas atasnya 4,20 persen dari harga beli mobil atau sepeda motor.
Kemudian tertinggi kedua yaitu untuk Wilayah 2 --Jakarta, Jawa Barat dan Banten-- besaran iuran preminya berkisar 3,26-3,59 persen. Sementara wilayah tiga 2,53-2,78 persen.
"Wilayah ketiga itu seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan dan seterusnya," ucap Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Pertimbangan OJK
Iwan Pranoto menambahkan, salah satu faktor penentu dalam menetapkan besaran rate premi, yaitu terkait dengan perilaku berkendara.
"Bila berkendara baik maka akan jarang terjadi kecelakaan. Bila kecelakaan sedikit, kemungkinan besar rasio klaim --jumlah orang yang datang minta perbaikan dibanding total pemegang asuransi -- semakin kecil juga," ucapnya
Selain itu, parameter lainnya yang menjadi pertimbangan yaitu kondisi atau kontur jalan, dan beberapa hal lain yang bisa membuat persentase klaim rasio menjadi besar.
Misalnya di satu daerah, dari 100 orang pemegang asuransi, berapa berapa banyak yang klaim, misalnya ada 50 persen. Tapi di daerah lain, yang memiliki asuransi 100 rasio klaim hanya 30 persen. Dan rasio tersebut jadi pertimbangan utamanya penentuan rate premi.
ADVERTISEMENT
"Nanti itu yang menentukan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu pada data yang disodorkan perusahaan asuransi . Kemudian OJK menganalisa tren tersebut dan kemudian keluarlah rate --per wilayah," tutur Iwan.