Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mobil mogok atau rusak karena banjir , ternyata belum tentu di-cover oleh asuransi. Pemilik kendaraan perlu melakukan perluasan jaminan, terkait dengan bencana alam.
ADVERTISEMENT
Tentu saja, bila ada yang tiba-tiba melakukan klaim dalam kondisi belum memperluas jaminan, perusahaan asuransi punya hak dan wewenang untuk menolak pengajuan oleh konsumen. Keputusan tersebut tak diambil sembarang, karena ada dasar aturan dan perjanjian sebelum melakukan taken asuransi.
“Jadi sebetulnya pemilik kendaraan harus memastikan kalau polish ada perluasan jaminan untuk banjir , bencana alam atau kondisi huru-hara. Karena kalau yang regular (standar) itu hanya komprehensif dan total loss, kedua itu tidak ada untuk perluasan. Perluasan ini maksudnya opsi, pemilik merasa perlu ambil atau tidak. Nah beberapa asuransi itu biasanya sudah memaketkan sesuai kebutuhan konsumen,” kata Senior Vice President Communication, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi kumparan, Rabu (1/1).
Perluasan jaminan seperti itu tidak dimasukkan dalam paket asuransi yang ada, lantaran tak semua konsumen menganggap kerusakan akibat bencana alam sering terjadi. Padahal menurutnya klaim asuransi perluasan itu penting, contohnya untuk kasus banjir seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
“Anjuran saya sebelum taken asuransi dicek dan diteliti lebih dulu polis yang didapat, asuransi banjir itu sudah termasuk atau belum. Ya, karena balik lagi ada pemilik kendaraan yang merasa enggak perlu, sebenarnya itu tidak besar (biayanya)," ucapnya.
Klaim perluasan jaminan juga bisa ditolak
Jika Anda sudah atau ingin memperluas klaim asuransi, Iwan juga mengingatkan ada kondisi klaim asuransi gugur atau ditolak. Ya, klaim tersebut bisa ditolak jika konsumen sengaja menerobos banjir dan berakhir dengan rusaknya mobil.
“Kondisi yang memaksa itu enggak bisa di-cover karena pemilik sudah tahu, Jadi saya melihatnya bukan sebagai pemilik sengaja atau tidak, semua kondisi itu kan harusnya pemilik bisa perhitungkan sebetulnya. Kalau banjir tipis – tipis itu boleh lah dilewati tapi kalau sudah setengah ban sudah berbahaya,” katanya.
Nah, untuk situasi mobil yang terparkir dan terendam banjir, Iwan juga mengimbau agar mesin kendaraan tak dihidupkan. Hal yang perlu dilakukan segera menghubungi perusahaan asuransi masing-masing agar ditindak lanjuti.
ADVERTISEMENT
“Mesin jangan dihidupkan kalau sudah terendam, telepon saja asuransinya nanti langsung tim kita derek dan bawa bengkel untuk di-servis. Bila memang mobil harus diganti, dan sudah ada perlindungan itu akan kita ganti,” tuntasnya.