Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Meski Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 memang sudah terbit, aturan turunan yang mengatur soal insentif bagi para pelaku usaha tak kunjung rilis.
ADVERTISEMENT
Bagi PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) aturan soal insentif yang bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah baru hasil revisi PP Nomor 41 tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tentu menjadi harapan baru.
Bukan tanpa sebab, besaran insentif bakal memengaruhi harga jual dari mobil listrik yang mereka jual. Bahkan, tak menutup kemungkinan bila banderol Outlander PHEV yang kini dijual Rp 1,289 miliar bisa lebih ekonomis.
“Ya, arahnya kan memang ke situ tujuannya. Jadi pasti bisa saja Outlander PHEV akan turun. Kita akan lihat dulu aturan insentifnya seperti apa,” kata Direktur Pemasaran dan Penjualan PT MMKSI, Irwan Kuncoro.
ADVERTISEMENT
“Mitsubishi dan industri otomotif memang sedang menunggu kebijakan dari pemerintah. Karena sampai saat ini kan angka insentif belum ada, baik fiskal ataupun non fiskal,” jelas Irwan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 41 tahun 2013 itu bakal mengatur soal pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor sudah tak lagi hanya berdasarkan kubikasi mesin, tapi juga juga soal konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan besaran emisi yang dikeluarkan.
Sayangnya, ia tak mengungkapkan kapan regulasi turunan tersebut akan dirilis. “Perpres mobil listrik akan disusul dengan kebijakan revisi PP41 terkait dengan penyelarasan PPnBM yang berbasis pengeluaran emisi,” ucap Airlangga kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Bocoran revisi PP No. 41 tahun 2013
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPnBM baru ini masih akan mengatur kendaraan Internal Combustion Engine (ICE), selain dari kendaraan ramah lingkungan. Pengenaan pajaknya mulai dari yang terkecil 2 persen sampai 95 persen.
Terkait dengan pengelompokannya, kategori pertama adalah mobil penumpang dengan klasifikasi maksimal penumpang 10 orang dan kapasitas 10-15 orang. Lalu segmen komersial double cabin.
Ketiga kendaraan yang masuk dalam program seperti KBH2, Hybrid atau Mild Hybrid, Flexy Engine (E100/B100), Plug-in Hybrid Vehicle (PHEV), Electric Vehicle (EV) dan Fuel Cell (FC). Keempat supercar di atas 4.000cc yang dikenakan pajak paling besar 95 persen.
Semua kategori kendaraan tersebut --kecuali supercar-- kemudian diklasifikasi langsung dari konsumsi bahan bakarnya, emisi yang dikeluarkannya serta ukuran mesinnya, mulai dari 1.500cc ke bawah, lalu 1.500cc sampai 3.000cc, dan ketiga ada di atas 3.000cc.
ADVERTISEMENT