Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Mobil yang Rusak Akibat Ikut Kampanye Tak Ditanggung Asuransi
8 Februari 2019 8:29 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengacu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang didapat dari Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, setidaknya ada 10 situasi yang membuat kerusakan kendaraan tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Iwan sendiri mengaku belum pernah mendapatkan kasus klaim kerusakan akibat 10 kejadian di atas. Hanya saja, kasus yang cukup banyak adalah konsumen yang menggunakan premi asuransi untuk kendaraan pribadi, meskipun pada praktiknya digunakan untuk kegiatan komersial.
“Kalau kejahatan belum, tapi kalau mobil digunakan untuk kegiatan komersial tapi di polis tertulis penggunaan pribadi, itu banyak. Ketahuan sewaktu mereka klaim, malah marah-marah,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, konsumen sengaja melakukan cara ini untuk menghindari biaya asuransi untuk kendaraan komersial yang umumnya lebih mahal dibandingkan untuk kendaraan pribadi.