Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa waktu belakangan ini, cukup banyak ditemui mobil atau motor yang mengganti lampu rem standarnya dengan lampu rem kelap-kelip. Selain membahayakan, penggunaan lampu rem kelap-kelip juga dinilai menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, pasal 106, yang berbunyi:
“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip selain penunjuk arah dan lampu isyarat penunjuk bahaya.”
Sayangnya, meski terdapat aturan yang melarang penggunaan lampu rem kelap-kelip tersebut, penindakan dari pihak Kepolisian justru terkesan masih setengah-setengah. Masih jarang ditemui petugas kepolisian yang menindak pelanggar lampu rem kelap-kelip tersebut.
Padahal, segala aturan terkait sanksi bagi para pelanggar seperti lampu rem kelap-kelip tersebut, sudah tertuang juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) untuk kendaraan roda dua dan ayat (2) untuk kendaraan roda empat.
Pada ayat (1) yang mengatur sanksi untuk pelanggar kendaraan roda dua, berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
ADVERTISEMENT
Sedangkan sanksi untuk pelanggar kendaraan roda empat, tertuang dalam ayat (2), yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dengan adanya aturan-aturan tersebut, tentu sudah sepatutnya para aparat Kepolisian bersikap tegas dalam menindak para pelanggar hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Bila terus dibiarkan dan tidak ditindak, bukan tidak mungkin pelanggaran penggunaan lampu rem kelap-kelip tersebut akan semakin meluas, dan bisa menjadi penyebab kecelakaan.
Sementara itu, bagi para pengendara yang saat ini sudah terlanjur menggunakan lampu rem kelap-kelip tersebut, alangkah bijaknya bila segera menggantinya dan kembali menggunakan lampu rem standar.