Pabrik BYD Subang Beroperasi 2026, Termasuk Lokalisasi Atto 1?

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BYD resmi memulai produksi di pabrik barunya yang berlokasi di Camacari, Brasil, pada awal Juli 2025. Foto: BYD
zoom-in-whitePerbesar
BYD resmi memulai produksi di pabrik barunya yang berlokasi di Camacari, Brasil, pada awal Juli 2025. Foto: BYD

Mendapat antusias positif dari masyarakat, BYD Atto 1 nampaknya akan menjadi salah satu produk yang akan dirakit lokal di pabrik BYD Motor Indonesia di Subang Smartpolitan, Subang, Jawa Barat.

Head of Public Relations & Government PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan memang belum buka suara lebih terkait hal ini. Yang jelas perusahaan akan memaksimalkan kemampuan produksi di fasilitas tersebut.

Demand-nya mungkin akan banyak, kami belum bisa sampaikan pastinya. Tapi memang kami upayakan untuk mengoptimalkan fasilitas produksi,” ungkap Luther di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Media Test Drive BYD Atto 1 Semarang-Solo-Yogyakarta, Rabu (13/8/2025). Foto: dok. BYD Motor Indonesia

Lebih lanjut, BYD Atto 1 dimungkinkan untuk masuk skema produksi Completely Knocked Down (CKD), apabila mampu mencapai volume permintaan tertentu.

“Kalau nanti dia (BYD Atto 1) punya basis volume yang besar di satu domestic market (misal Indonesia), secara bisnis dia harus diproduksi di tempat yang sama,” sambungnya.

Berkaitan dengan proyeksi kapasitas produksi pabrik BYD Indonesia, Luther memastikan fasilitas ini mampu melahirkan 150 ribu unit mobil listrik per tahun.

”Sebetulnya pabrik yang kami bangun ini kapasitas per tahunnya untuk kapasitas full sekitar 150 ribu unit. Berarti per bulan itu sekitar 11 ribu,” jelasnya.

Pembangunan masih on track

PT BYD Motor Indonesia (BYD) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT SuryaciptaSwadaya terkait pembangunan pabrik mobil listrik. Foto: Dok. Suryacipta Swadaya

Ragam produk BYD yang ditawarkan saat ini seluruhnya masih diimpor secara utuh alias Completely Built Up (CBU) dari China. Namun, mulai tahun depan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat akan mulai beroperasi.

Berkaitan dengan perkembangan terkininya, Luther belum memberikan informasi lanjutan terkait proses pembangunan pabrik. Ia hanya mengungkap pembangunan berjalan sesuai rencana awal.

So far on track, target mulai operasi masih sesuai dengan komitmen dari pemerintah. Tidak ada perubahan,” tutup Luther.

Kejar target Pemerintah

Mobil listrik BYD yang dipamerkan di PEVS 2025. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Saat ini, BYD masih di tengah relaksasi insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik yang diimpor utuh (CBU) berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024.

Terdapat syarat dan ketentuan untuk perusahaan yang berhak menerima insentif termaktub di Pasal 2 Ayat 5 harus memenuhi kriteria investasi, sebagai berikut:

  1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia

  2. Perusahaan yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil konvensional, yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik baik sebagian atau keseluruhan

  3. Perusahaan yang sudah berinvestasi pabrik mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru, dengan rencana peningkatan kapasitas produksi.

Aturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat (mobil listrik) dalam Rangka Percepatan Investasi.

Test drive BYD M6 Jakarta-Bandung-Jakarta. Foto: dok. BYD Motor Indonesia

Adapun inisiasi peraturan tersebut untuk mengubah tata kelola pemberian insentif impor KBLBB, guna mengoptimalkan daya saing investasi di Indonesia. Kemudian, upaya penyesuaian perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Pemerintah turut menegaskan tenggat waktu produksi mobil listrik bagi perusahaan yang menerima relaksasi impor mobil listrik ke Indonesia.

Fasilitas yang sedang dibangun siap beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2025, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan harus memenuhi target minimum capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apabila perusahaan gagal memenuhi target tersebut, maka diharuskan membayar sanksi sesuai ketentuan berlaku.