Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemegang SIM Wajib Tahu! Kini Ada Sistem Poin Pelanggaran dan Bisa Dicabut
28 Mei 2021 6:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aturan lalu lintas semakin ketat. Kini ada sistem poin pelanggaran . Ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM .
ADVERTISEMENT
Ya seperti masa sekolah dahulu. Setiap pelanggaran dan kecelakaan, akan tercatat dan dikonversi menjadi poin. Bila poinnya mencapai atau lewat batas maksimal. Ada sanksinya!
Nah jelasnya, besaran poinnya sendiri dibuat secara variatif, berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Jadi semua akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM. Ini adalah sistem informasi yang secara elektronik mendata perilaku pemilik SIM dalam mengemudikan Ranmor dan berlalu lintas di jalan.
Poin pelanggaran lalu lintas ada tiga besaran poin.
- 5 Poin. Berikut jenis pelanggarannya.
- 3 Poin. Berikut jenis pelanggarannya.
- 1 Poin. Berikut jenis pelanggarannya.
Sementara untuk poin kecelakaan juga ada tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Berikut jenis kecelakaannya.
Sanksi melebihi batas poin
Nah untuk poin pelanggaran dan kecelakaan, bila akumulasinya sampai batas maksimum, maka akan kena sanksi.
ADVERTISEMENT
1. Batas sampai 12 poin kena penalti 1
- Tak bisa perpanjang SIM
- Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara
- Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
2. Batas sampai 18 poin kena penalti 2
- Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: