Pemegang SIM Wajib Tahu! Kini Ada Sistem Poin Pelanggaran dan Bisa Dicabut

28 Mei 2021 6:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Aturan lalu lintas semakin ketat. Kini ada sistem poin pelanggaran. Ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
ADVERTISEMENT
Ya seperti masa sekolah dahulu. Setiap pelanggaran dan kecelakaan, akan tercatat dan dikonversi menjadi poin. Bila poinnya mencapai atau lewat batas maksimal. Ada sanksinya!
Nah jelasnya, besaran poinnya sendiri dibuat secara variatif, berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Jadi semua akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM. Ini adalah sistem informasi yang secara elektronik mendata perilaku pemilik SIM dalam mengemudikan Ranmor dan berlalu lintas di jalan.

Poin pelanggaran lalu lintas ada tiga besaran poin.

- 5 Poin. Berikut jenis pelanggarannya.

Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

- 3 Poin. Berikut jenis pelanggarannya.

Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

- 1 Poin. Berikut jenis pelanggarannya.

Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Sementara untuk poin kecelakaan juga ada tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Berikut jenis kecelakaannya.

Besaran poin kecelakaan lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Sanksi melebihi batas poin

Nah untuk poin pelanggaran dan kecelakaan, bila akumulasinya sampai batas maksimum, maka akan kena sanksi.
ADVERTISEMENT
1. Batas sampai 12 poin kena penalti 1
- Tak bisa perpanjang SIM - Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara - Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
2. Batas sampai 18 poin kena penalti 2
- Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap - SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap - Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: