Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Memodifikasi kendaraan bermotor memang jadi hobi mengasyikkan bagi para penggemarnya. Seperti yang belum lama ini viral Toyota Agya lansiran 2007 diubah tampilannya menjadi MINI Cooper Morris klasik MK3. Lalu apakah ada aturan hukum menyoal hal ini?
ADVERTISEMENT
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, pada dasarnya memodifikasi kendaraan bermotor lumrah saja dilakukan. Namun, ada kriteria-khusus yang harus dipahami oleh para modifikator agar karya mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Republik Indonesia.
"Jadi Polri berhak melakukan tindakan tilang atau penegakan hukum apabila modifikasi kendaraan tersebut tidak sesuai ketentuan," jelas Martinus saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Martinus melanjutkan, jika kendaraan mengalami ubahan bentuk maka pemilik harus melakukan uji tipe dan mengikuti persyaratan sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2020 pasal 53. Payung hukum ini menyebutkan bahwa pemilik harus melengkapi formulir dan membawa surat keterangan dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) atau bengkel umum yang melaksanakan ubahan bentuk.
ADVERTISEMENT
"Melengkapi surat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau faktur pembelian dan sertifikasi uji tipe dan srut serta pemeriksaan cek fisik ranmor," paparnya.
Pernyataan Martinus tadi juga sesuai dengan pasal 132 ayat 6 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang akan dimodifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM dan setelah lolos uji tipe.
Uji tipe yang dimaksud Martinus tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 50 ayat 1 yang berbunyi:
a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
ADVERTISEMENT
"Bisa didenda Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan sesuai dengan pasal 288 ayat 1 jo pasal 105 ayat 5," tegasnya.
Sebelumnya mobil Toyota Agya berwujud MINI Cooper MK3 ini dijual dengan banderol Rp 275 juta dengan total biaya modifikasinya menyentuh Rp 220 jutaan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.