Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Asosiasi pengemudi ojek online (Ojol ) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, mengusulkan penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang selama operasional mengangkut penumpang di masa new normal.
ADVERTISEMENT
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan langkah penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang tersebut, merupakan upaya meminimalisir potensi penyebaran virus Corona di ojek online.
"Ya, ini ide original dari kami untuk tetap menjaga physical distancing saat nanti new normal. Di motor kan enggak mungkin ada physical distancing antara driver dan penumpang, maka dari itu perlu adanya sebuah media pembatas," jelas Igun kepada kumparan.
Sekat yang digunakan, nantinya akan terbuat dari bahan plastik dan memiliki ukuran tidak lebih lebar dan tidak lebih tinggi dari tubuh pengemudi atau penumpang. Secara bentuk, sekat tersebut menyerupai sebuah tas yang akan digendong oleh pengemudi dan pada bagian bawahnya, sekat hanya memiliki panjang sampai jok motor dan mengecil di bagian bawah.
Lantas, dengan wacana penggunaan sekat berbentuk seperti itu, apakah akan aman digunakan selama berkendara dengan roda dua?
ADVERTISEMENT
Senior instructor sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan jika melihat bentuk sekat partisi seperti yang diwacanakan tersebut, yakni memiliki tinggi tidak lebih dari pengemudi dan mengecil di bagian bawah, maka hal itu masih bisa ditoleransi.
Lebih lanjut Jusri menjelaskan, syarat aman berboncengan dengan sepeda motor terbagi menjadi dua, yakni syarat aman ideal dan syarat aman minimal. Jika sebuah sepeda motor saat sedang berboncengan tidak bisa memenuhi syarat ideal, maka setidaknya harus memenuhi syarat aman minimal.
"Kalau syarat ideal itu, dada penumpang harus menempel ke punggung pengemudi, lalu tangan penumpang harus memegang perut pengemudi, dan paha penumpang harus bisa menjepit pinggul pengemudi. Sementara syarat minimal, paha penumpang harus bisa menjepit pinggul pengemudi dengan benar," ucap Jusri.
ADVERTISEMENT
Kecepatan maksimal sebaiknya 50 km per jam
Meskipun masih memenuhi syarat aman minimal berboncengan, Jusri mengimbau agar pengemudi ojol tidak memacu kendaraannya terlalu cepat. Sebab, jika dikendarai dengan kecepatan tinggi seperti sebelum adanya sekat, dikhawatirkan akan membuat motor mudah kehilangan keseimbangan akibat adanya hambatan angin.
Jusri pun mengusulkan agar kecepatan maksimal bagi ojek online yang berboncengan menggunakan partisi, tidak lebih dari 50 km per jam.
"Tadi usulannya itu kan tidak lebih dari 60 km per jam, sebenarnya menurut saya itu kurang tepat. Karena kecepatan maksimal dalam kota itu 50 km per jam, jadi saran saya sebaiknya diubah menjadi tidak lebih dari 50 km per jam," papar Jusri.
Terakhir, Jusri juga mengingatkan agar para pengemudi ojol lebih berhati - hati dan hindari terlalu agresif selap-selip saat berkendara dengan menggunakan sekat partisi.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.