Status Bodong Moge Selundupan, Bisakah Punya STNK?

Beberapa waktu lalu publik Tanah Air dikejutkan, dengan kasus penyelundupan moge (motor gede) Harley-Davidson melalui pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus A-330-900 Neo. Setelah diusut, motor tersebut milik Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan Harley-Davidson FLH Shovelhead lansiran 1970-an itu, nantinya bisa jadi akan dilelang, dimusnahkan, atau bahkan dihibahkan ke pihak TNI dan Polri untuk keperluan tugas.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI, kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar Heru kepada kumparan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).
Lantas, apakah moge bodong alias tanpa surat-surat tersebut masih bisa didaftarkan, dan diidentifikasi sehingga memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)?
Menurut Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro STNK, AKBP Sumardji, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor impor, harus memiliki izin seperti form A dari Bea Cukai.
"Setiap kendaraan yang masuk dalam keadaan impor harus ada form A dan faktur, sehingga menandakan kalo kendaraan itu masuknya resmi, dan membayar biaya masuk dan sebagainya," kata AKBP Sumardji saat dihubungi kumparan, Senin (9/12).
Untuk mendapatkan Form A dari Bea Cukai, pemilik kendaraan tersebut harus membayar pajak bea masuk, yang nantinya disertakan dengan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dari Kementerian Perindustrian, untuk mendapat Surat Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan.
Lalu, pemilik moge bisa menuju Korlantas Polri untuk mendapat surat rekomendasi. Terakhir, semua dokumen tersebut dibawa ke Samsat dan diproses jadi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kembali ke Harley Davidson milik Ari Askhara, jika nantinya moge tersebut dilelang atau dihibahkan ke institusi seperti TNI dan Polri oleh negara, maka masih bisa didaftarkan regident-nya.
Ini sesuai dengan Pasal 10 (1) huruf A Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi (regident) Kendaraan Bermotor yang menyebut, regident dilaksanakan pertama kali terhadap kendaraan bermotor baru, yang berasal dari produksi dan atau rakitan dalam negeri (CKD), impor CBU, hasil lelang TNI atau Polri, lelang temuan Direktorat Bea Cukai, lelang Putusan pengadilan dan lelang penghapusan, kedutaan negara asing dan lembaga internasional.
Sebenarnya, cerita soal moge bodong sudah menjadi pembicaraan lama di dunia otomotif dalam negeri. Bahkan tak sedikit moge-moge yang beredar statusnya juga masih dipertanyakan.
Nah, berikut sebenarnya syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi, pada saat pendaftaran regident kendaraan bermotor untuk bisa legal dikendarai di jalanan Indonesia, alias memiliki surat-surat:
1. Surat Rekomendasi Korlantas Polri
2. Form A Asli
3. Pemberitahuan Impor barang (PIB)
4. Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak
5. Vehicle Identification Number (VIN)/NIK
6. Invoice Negara Asal
7. Packing List
8. Bill Of Lading
9. Faktur Importir
10. Identitas pemilik (KTP)
11.Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian dari Departemen Perindustrian
12. Sertifikat Lulus Uji Tipe dari Ditjen Hubungan Darat
13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
14. Hasil Cek Fisik
