Tak Gunakan Segitiga Pengaman Saat Kondisi Darurat Bisa Didenda Rp 500 Ribu

6 Maret 2020 14:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi segitiga pengaan mobil Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi segitiga pengaan mobil Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kendaraan roda empat atau mobil wajib dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan, salah satunya adalah segitiga pengaman. Belum lama ini viral pengendara yang beradu argumen dengan petugas polisi karena tak terima ditilang saat menepi untuk memperbaiki mobilnya.
ADVERTISEMENT
Bintarto Agung dari Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) menjelaskan, segitiga pengaman punya fungsi sebagai rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain agar lebih hati-hati dan waspada dengan mobil yang berhenti di bahu jalan.
"Ini sudah jadi perlengkapan minimum yang harus dibawa pada kendaraan termasuk juga P3K dan sebagainya," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (5/3).
Ilustrasi segitita pengaman mobil Foto: dok. Istimewa
Bintarto melanjutkan, saat peletakan segitiga pun tak boleh sembarang, biasanya perangkat ini diletakkan pada dua sisi yakni di depan dan belakang mobil. Jaraknya pun harus diperhatikan.
"Sebelum menepi pastikan sudah menyalakan lampu hazard dan menepi ditempat yang aman. Kasih jarak (peletakan) 100 feet atau 30 meter depan dan belakang kendaraan,” imbuhnya.
Segitiga pengaman mobil biasanya terbuat dari plastik berbentuk segitiga, berwarna merah kombinasi putih (cenderung merah) dengan ukuran sisi-sisinya kurang lebih 30 sampai 40 cm. Mika plastik tersebut dibuat khusus untuk merefleksikan atau memantulkan cahaya.
ADVERTISEMENT
Undang-undang soal segitiga pengaman
Ilustrasi segitita pengaman mobil Foto: dok. Istimewa
Aturan penggunaan segitiga pengaman mobil sudah tertuang dengan jelas pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti ditulis dalam pasal 121, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya , atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Namun aturan ini tak berlaku pada sepeda motor tanpa kereta atau bak samping.
Kemudian pada pasal 298 juga dikatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara untuk yang tak membawa segitiga pengaman tertuang dalam pasal 278 undang-undang yang sama, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Bagaimana, masih mau abai dengan piranti satu ini?